Berita Kabupaten Kupang

Kejari Kabupaten Kupang Siap Beri Bantuan Hukum Bagi Pemkab Kupang

dalam rangka penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang juga merupakan tanggungjawab bersama.

Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
TANDA TANGAN - Kejari Kabupaten Kupang dan Pemkab Kupang menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk bantuan hukum perdata dan TUN. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kejaksaan Negeri atau Kejari Kupang dalam tupoksinya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan dan pendampingan hukum bagi Pemkab Kupang.

Adapun bantuan dan pendampingan yang diberikan pemberian bantuan hukum dan dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara seperti optimalisasi bantuan hukum, pertimbangan hukum, baik memberikan pendapat hukum, maupun pendampingan dan tindakan hukum lainnya yang diberikan kepada Pemkab Kupang.

Hal itu tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang yang ditandatanganj bersama pada Kamis, 21 September 2023 di ruang rapat Bupati Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri kabupaten Kupang, Muhamad Ilham menerangkan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) ini merupakan kerjasama antara Kejaksaan dan Pemkab Kupang dalam penanganan masalah hukum dibidang Datun.

Baca juga: SD GMIT Manumuti Disegel, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang Usahakan Mediasi Bersama Ahli Waris

Dengan penandatangan MoU ini dapat membuat Kejari sebagai JPN  dan Pemkab Kupang mencapai kerjasama sinergis guna tercipta sebuah kekuatan bertujuan menyelamatkan, memulihkan kekayaan atau keuangan negara dan dalam rangka penyelesaian masalah hukum perdata dan tata usaha negara, yang juga merupakan tanggungjawab bersama.

Dirinya juga menerangkan fungsi JPN, salah satunya menertibkan sesuatu di tengah-tengah masyarakat. Termasuk perkawinan LGBT dan perkawinan dibawah umur, yang mana hal tersebut bisa dilakukan pembatalan perkawinan oleh JPN.

Tidak hanya itu, JPN juga bisa menggugat mewakili pemerintah serta memberikan advis berkaitan masalah hukum terkait pendampingan.

Tindakan hukum lainnya seperti ada persoalan antar lembaga atau dinas, JPN akan menjadi mediator agar persoalan di lembaga pemerintahan bisa terselesaikan.

Dengan kerjasama ini dia berharap agar Pemkab menindaklanjuti dengan menerbitkan surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejari selaku JPN, baik dalam melakukan kegiatan bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi, kegiatan bersama serta saling memberikan informasi dan melakukan koordinasi untuk menentukan langkah yang diperlukan sebagai upaya penyelesaian masalah dapat dilakukan secara maksimal  untuk memenuhi keperluan pelaksanaan  tugas yang dihadapi oleh pemkab Kupang selama ini.

"Saya harap, dengan apa yang kita lakukan bersama akan segera mempererat hubungan koordinasi dan kerjasama antara kejaksaan dan pemkab Kupang khususnya pemberian bantuan hukum dan dalam penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara sehingga dapat terwujud semangat dan kesadaran bersama,  saling memahami, saling mendukung, dan saling memperkuat satu sama lain guna mendorong keberhasilan tugas dan fungsi bersama demi meningkatkan apa yang kita dedikasikan bersama bangsa dan negara," pungkasnya.

Bupati Kupang Korinus Masneno Atas nama Pemerintah Kabupaten Kupang menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas bantuan dan sinergitas yang terjalin untuk saling menguatkan dalam rangka tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan baik di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Dengan adanya penadatangan MoU ini dirinya berharap penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara akan lebih cepat dan tepat sasaran.

Pemkab Kupang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang akan selalu melakukan koordinasi sehingga dapat memberikan jaminan keberhasilan dalam upaya penegakkan hukum di kabupaten Kupang.

"Mari bersama kita wujudkan kerja sama ini melalui kerja yang profesional, transparan dan akuntabel demi kemajuan dan kebutuhan seluruh wilayah NKRI. Jadikan kabupaten Kupang sebagai wilayah yang semakin dikenal karena merupakan wilayah yang bebas dari KKN,"  Ungkap Bupati Masneno.

Kepada pimpinam OPD dirinya meminta segera menindaklanjuti nota kesepakatan dan rencana kerja dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing.(ary)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved