Alumni Undana Demo

3.956 Ijazah Alumni Undana Diketik Salah, Prof Maxs Sanam Ungkap Human Error

Mahasiswa juga diarahkan untuk mendownload dokumen akreditasi perguruan tinggi yang benar di situs BAN PT bila diperlukan. 

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
ALUMNI - Dua alumni Undana Kupang saat menunjukan kesalahan pengetikan pada ijazah yang telah diterima. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 3.956 lulusan Undana periode Juni-September 2023 melakukan pengaduan terhadap Rektor Undana, Prof Maxs Sanam perihal kesalahan pengetikan pada Ijazah yang mereka terima.

Menerima para alumni di Rektorat Undana, Rektor Max Sanam, mengklaim bahwa kesalahan tersebut terjadi karena human error. Dimana menjadi faktor salah ketik pada Ijazah 3.956 lulusan. 

"Sejauh ini saya berpikir positif bahwa ini kelalaian ya, ada human error, tetapi kemudian tidak menjadi suatu excuse," ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Rektor Bidang Akademik Undana Prof. Dr. drh. Annytha I.R. Detha membeberkan adanya 3.956 lulusan dengan ijazah salah ketik itu. 

Baca juga: Ihwal Skripsi Tak Lagi Wajib, Rektor Undana Kupang: Sifatnya Opsional

Semuanya adalah alumni angkatan tahun 2023 ini yaitu yang diwisuda Juni dan September. 

Disebutkan, pada periode Juni lalu ada sekitar 1.900 ijazah dan periode September sebanyak 2.056 ijazah.

"Semuanya salah penulisan akreditasi perguruan tinggi (PT) di ijazah," ujarnya.

Annytha mengatakan Undana merespon dengan mengeluarkan surat keterangan pengganti akreditasi. 

Mahasiswa juga diarahkan untuk mendownload dokumen akreditasi perguruan tinggi yang benar di situs BAN PT bila diperlukan. 

"Kita juga akan memberikan fotocopy sertifikat akreditasi yang sudah dilegalisir," jawab Wakil Rektor I ini saat diwawancarai di saat yang sama. 

Ijazah yang sudah dikeluarkan dengan salah penulisan itu, lanjut dia, memang tidak bisa diganti dengan yang baru berdasarkan aturan yang berlaku.

Namun begitu ijazah yang cacat penulisan ini menurut dia masih berlaku ditambah adanya surat keterangan tersebut. 

Baca juga: Ihwal Skripsi Tak Lagi Wajib, Rektor Undana Kupang: Sifatnya Opsional

"Ijazah tetap berlaku dengan surat keterangan penyesuaian akreditasi terbaru yang salah penulisan di ijazah itu," imbuhnya. 

Ia menegaskan Penomoran Ijazah Nasional (PIN) dari ijazah yang telah dikeluarkan adalah resmi sehingga tentunya masih dapat berlaku dan diakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

"PIN ini yang selalu dicek karena telah sinkron dengan data di PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) dengan semua data mahasiswa termasuk riwayat studi. PIN ini yang menjadi kunci pengecekan ke pangkalan data," jelas dia. 

PIN ijazah yang salah nantinya tidak akan diakui oleh Kemendikbudristek baik itu status sebelumnya sebagai mahasiswa atau pernah menempuh pendidikan di perguruan tinggi.

"PIN di ijazah itu tidak masalah yang jadi masalah itu nomor akreditasi saja, sudah dijelaskan juga nanti di-replace dengan surat keterangan dan itu sah," jelasnya lagi. 

Dalam surat keterangan yang telah dikeluarkan, Undana mengakui penulisan Nomor Akreditasi Perguruan Tinggi pada ijazah yaitu 38/SK/BAN-PT/Akred/PT/III/2018 adalah salah. Seharusnya 121/SK/BAN-PT/Ak/PT/II/2023. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved