Breaking News

Berita NTT

Alumni Tuntut Kampus Undana Kupang Ganti Ijazah, Rektor Max Sanam Minta Maaf

Atas kesalahan tersebut, mewakili Universitas Undana Kupang, Rektor Maxs Sanam meminta maaf kepada ribuan alumni yang ijazahnya diketik salah nomor SK

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Rektor Undana Kupang, Prof Maxs Sanam saat berdiskusi dengan sejumlah alumni di Aula Rektorat Undana Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rektor Universitas Nusa Cendana atau Undana Kupang, Prof. Maxs U. E Sanam mengakui terdapat kesalahan dalam pencamtuman Nomor SK Akreditasi Institusi terhadap ribuan ijazah alumni Undana periode Juni-September 2023.

Atas kesalahan tersebut, mewakili Universitas Undana Kupang, Rektor Maxs Sanam meminta maaf kepada ribuan alumni yang ijazahnya diketik salah nomor SK Akreditasi Institusinya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung Rektor Maxs Sanam dihadapan perwakilan alumni saat berdiskusi bersama di Aula Rektorat Undana Kupang, Rabu 20 September 2023.

Baca juga: BREAKING NEWS: Alumni Undana Demo di Gedung Rektorat, Tuntut Ganti Ijazah

"Kami akui ada kesalahan dalam ijazah ribuan mahasiswa periode Juni-September 2023. Betul itu salah dan mewakili Universitas saya sebagai Rektor mohon maaf atas kesalahan itu," tegasnya.

Menurut Prof Maxs Sanam, manusia tidak ada yang sempurna.

Menurut dia, selama ini banyak ijazah yang ditulis salah, seperti salah pengetikan nama mahasiswa dan lainnya, namun tidak dapat mencetak ijazah baru. Karena kata dia ijazah merupakan dokumen resmi sehingga tidak dapat dicetak dobel.

Baca juga: Undana dan Unika Gandeng Bumdes Nekaf Mese Berdayakakan Kelompok Masyarakat di Desa Oeltua

"Apabila rektor cetak SK dengan nomor baru, maka itu palsu dan selama ini tidak pernah ada," kata dia.

Kata Prof Maxs Sanam, pernyataan tersebut dikuatkan dengan dasar hukum yang terdapat di Permendikbudristek Nomor: 6 tahun 2023 terdapat dalam pasal 17.

Sehingga menjawab permintaan para alumni tersebut, pihak kampus akan mengeluarkan surat keterangan kesalahan pengetikan nomor SK Akreditasi Institusi dalam ijazah.

Secara substansial, menurut Prof Maxs Sanam tidak mempengaruhi para alumni dalam proses mencari pekerjaan ataupun mengikuti tes CPNS dan lainnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved