Kasus Hukum
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Karena Menggunakan Doa Islam Sebelum Makan Kerupuk Babi
Lina Mukherjee dinyatakan bersalah “menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian di kalangan individu dan umat agama tertentu"
POS-KUPANG.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang tokoh media sosial Lina Mukherjee pada hari Selasa 19 September 2023 setelah dia membacakan doa sebelum makan kerupuk babi dalam sebuah video viral.
Lina Mukherjee dinyatakan bersalah “menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian di kalangan individu dan umat agama tertentu", menurut putusan Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Hakim Ketua Romi Sinatra juga mewajibkan Lina Mukherjee membayar denda sebesar Rp 250 juta atau hukuman penjaranya akan diperpanjang tiga bulan lagi dan memerintahkan agar dia tetap ditahan sambil mempertimbangkan banding.
"Menimbang berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang dilampirkan saudara Lina Mukherjee terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan terhadap terdakwa," ujar ketua majelis hakim Romi Sinatra.
Hal yang memberatkan vonis terhadap Lina Mukherjee yakni karena perbuatannya telah meresahkan masyarakat beragama IsIam di dunia maya dan akan berdampak kepada generasi muda yang akan mencontohi perbuatannya.
Barang bukti berupa sim card dan Hp Iphone beserta akun TikTok milik Lina Mukherjee disita dan dimusnahkan.
"Barang bukti sim card dimusnahkan sementara Iphone dan akun TiktTok terdakwa disita oleh negara, " katanya.
Lina, yang mengaku sebagai seorang Muslim, ditangkap setelah seorang warga melaporkan video yang dia posting di TikTok pada 9 Maret 2023.
Dalam video tersebut, dia membaca bismillah (dengan menyebut nama Allah) sebelum makan kerupuk babi dan menyebutkan bahwa dia mencoba daging babi karena rasa ingin tahu.
Islam melarang keras konsumsi daging babi.
Lina telah mengaku bersalah dan meminta maaf kepada publik sebelum persidangannya dimulai.
Baca juga: Selebgram Lina Mukherjee Dilaporkan ke Polisi, Buntut Bikin Konten Makan Babi Kini Dijauhi Teman
Menanggapi vonis yang dijatuhkan kepada sosok yang kerap dipanggil Lilu ini mengaku sudah tidak kaget dengan vonis tersebut.
"Tidak kaget, " singkat Lina.
Lina mengaku bisa menerima hukumannya dan bersumpah untuk menjadi orang yang lebih baik.
“Tidak ada manusia yang sempurna. Ke depan, saya hanya akan membuat konten lucu yang tidak menyinggung perasaan orang,” ujarnya kepada wartawan di gedung pengadilan.
Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding.
"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya.
Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tanggapan pelapor
Pelapor Lina Mukherjee menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada pembuat konten TikTok makan daging babi tersebut.
Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina Mukherjee.
"Berapa pun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terima kasih atas vonis yang dijatuhkan hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, Ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam, melainkan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.
"Kami merasa hukuman ini sangat penting. Bukan pembalasan, karena bukan kapasitas kami. Tapi sebagai pembelajaran anak bangsa dan saling menghormati umat beragama, jangan menjadikan Tuhan itu sebagai bahan lelucon, " ungkapnya.
Dengan vonis Lina Mukherjee, sebagai pembelajaran bagi anak muda dan konten kreator lainnya untuk membuat konten yang lebih edukatif.
"Silakan kalian membuat kreasi sesuka kalian. Tapi tidak melecehkan agama terlebih memancing keributan di masyarakat, " katanya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com/jakartaglobe.id
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.