Kasus Hukum
Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Karena Menggunakan Doa Islam Sebelum Makan Kerupuk Babi
Lina Mukherjee dinyatakan bersalah “menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian di kalangan individu dan umat agama tertentu"
Selanjutnya ia akan berkoordinasi dengan keluarganya dan kuasa hukum apakah akan mengajukan banding.
"Selama tujuh hari saya pikir-pikir dulu mau ajukan banding atau tidak, " katanya.
Lina Mukherjee dijerat pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tanggapan pelapor
Pelapor Lina Mukherjee menanggapi vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kepada pembuat konten TikTok makan daging babi tersebut.
Sapriadi Syamsudin SH, kuasa hukum pelapor M Syarif Hidayat mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang menjatuhkan vonis 2 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Lina Mukherjee.
"Berapa pun vonis hari ini kami ucapkan syukur dan terima kasih atas vonis yang dijatuhkan hakim. Inilah yang kami tunggu selama ini untuk membuktikan jika di negara kita hukum itu tetap ada, Ketuhanan yang Maha Esa itu ada dan kebebasan beragama itu ada, " ujar Sapriadi, Selasa (19/9/2023).
Menurutnya, ini bukanlah semata-mata pembalasan kepada Lina yang dinilai sudah melecehkan agama Islam, melainkan juga sebagai pembelajaran bagi masyarakat luas.
"Kami merasa hukuman ini sangat penting. Bukan pembalasan, karena bukan kapasitas kami. Tapi sebagai pembelajaran anak bangsa dan saling menghormati umat beragama, jangan menjadikan Tuhan itu sebagai bahan lelucon, " ungkapnya.
Dengan vonis Lina Mukherjee, sebagai pembelajaran bagi anak muda dan konten kreator lainnya untuk membuat konten yang lebih edukatif.
"Silakan kalian membuat kreasi sesuka kalian. Tapi tidak melecehkan agama terlebih memancing keributan di masyarakat, " katanya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com/jakartaglobe.id
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.