Oknum Polisi Lecehkan IRT
Kasat Lantas Polres Sikka Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan
"Untuk sementara ini saya nonaktifkan (Kasat Lantas)," ujar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata.
POS-KUPANG.COM, Kupang - Kasat Lantas Polres Sikka, AKP F dinonaktifkan dari jabatannya pada Selasa (19/9/2023). Penonaktifan AKP F itu buntut laporan dugaan pelecehan pada LM, seorang ibu rumah rangga (IRT) asal Nangahure, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
"Untuk sementara ini saya nonaktifkan (Kasat Lantas)," ujar Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata dikutip dari Kompas.com Selasa (19/9/2023) siang.
Kapolres Hardi Dinata menyebut bahwa kasus tersebut sedang dalam tahap penyelidikan pihaknya. Para penyidik juga masih memeriksa saksi untuk mengungkap kejadian yang sebenarnya.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Ibu Rumah Tangga oleh Perwira Polisi di NTT, Kapolres Sikka Janji Tak Tebang Pilih
Baca juga: Kasat Lantas Polres Sikka Bantah Lakukan Pelecehan Terhadap Ibu Rumah Tangga
Saat ini, kata Kapolres hardi, tiga saksi telah dimintai keterangan, yakni penjaga kebun praktik milik Unipa Indonesia, tukang ojek, dan AS yang merupakan suami LM.
Hardi melanjutkan, apabila dari hasil pemeriksaan AKP F terbukti melakukan pelecehan maka akan mendapat sanksi, baik pidana maupun internal kepolisian.
"Nanti kita akan berikan tindakan sesuai aturan yang berlaku. Secara internal maupun pidana, nanti kita lihat belakangan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada Senin sore, Kapolres Hardi Dinata menegaskan bahwa pihaknya memberi perhatian penuh terhadap laporan dugaan pelecehan yang dilakukan salah satu perwiranya.
Adapun F yang dilaporkan merupakan polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) yang kini menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Sikka Polda NTT.
Kapolres Hardi Dinata menjelaskan, laporan dugaan pidana pelecehan tersebut kini sedang ditangani oleh pihaknya.
"Kami beri perhatian pada laporan tersebut," ujar Kapolres Hardi Dinata H, Senin (18/9/2023) sore.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kasat Lantas Polres Sikka Diduga Lecehkan Seorang Ibu Rumah Tangga
Dia menjelaskan, laporan dugaan pidana pelecehan tersebut sudah ditangani penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka.
Sementara itu, AKP F selaku terlapor sedang diperiksa Propam selaku pengawas internal.
"Iya, laporannya soal dugaan pelecehan," ujar Kapolres Hardi Dinata H membenarkan.
Dirinya menegaskan, jika terbukti ada pelanggaran maka pihaknya memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
AKP F dilaporkan karena diduga melakukan pelecehan terhadap LM, seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Sikka, NTT.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.