Hari Besar Nasional
Mengenal Hari Palang Merah Indonesia yang Diperingati Setiap 17 September
Penetapan tanggal tersebut dilakukan untuk memperingati pembentukan cikal bakal PMI yang dinamai dengan Perhimpunan Palang Merah Indonesia
Adapun tugas utama PMI berdasarkan Keppres RIS No. 25 tahun 1950 dan Keppres RI No. 246 tahun 1963 adalah untuk memberikan bantuan pertama pada korban bencana alam dan korban perang sesuai dengan isi Konvensi Jenewa 1949
Pada tahun 2018 PMI adalah organisasi kemanusiaan yang berstatus badan hukum, diundangkan dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2018 tentang Kepalangmerahan guna menjalankan kegiatan Kepalangmerahan sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan meringankan penderitaan dan melindungi korban tawanan perang dan bencana, tanpa membedakan agama, bangsa, suku bangsa, warna kulit, jenis kelamin, golongan, dan Pandangan Politik.
Adapun tugas yang dilakukan PMI adalah :
Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan pembinaan relawan;
Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Berdasarkan data per-Februari 2019, PMI telah berdiri di 33 Provinsi, 474 kabupaten/Kota, 3.406 Kecamatan dan mempunyai hampir 1,5 juta sukarelawan yang siap melakukan pelayanan. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.