Hari Besar Nasional
Mengenal Hari Palang Merah Indonesia yang Diperingati Setiap 17 September
Penetapan tanggal tersebut dilakukan untuk memperingati pembentukan cikal bakal PMI yang dinamai dengan Perhimpunan Palang Merah Indonesia
POS-KUPANG.COM - Pemerintah menetapkan tanggal 17 September sebagai peringatan Hari palang merah Nasional atau Hari Palang Merah Indonesia ( PMI ).
Adapun penetapan tanggal tersebut dilakukan untuk memperingati pembentukan cikal bakal Palang Merah Indonesia (PMI) yang dinamai dengan Perhimpunan Palang Merah Indonesia pada 17 September 1945.
Saat pembentukannya, Perhimpunan Palang Merah Indonesia diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.
Baca juga: Daftar Hari Libur, Hari Besar Nasional dan Internasional Bulan September 2023, Tribuners Wajib Tahu
Baca juga: Mengenal Hari Perhubungan Nasional yang Diperingati Setiap 17 September
Sejarah Palang Merah Indonesia
Berdirinya Palang Merah di Indonesia sebenarnya sudah dimulai sejak masa sebelum Perang Dunia Ke-II. Saat itu, tepatnya pada tanggal 21 Oktober 1873, Pemerintah Kolonial Belanda mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie atau Nerkai, yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Perjuangan untuk mendirikan Palang Merah Indonesia sendiri diawali sekitar tahun 1932. Kegiatan tersebut dipelopori oleh Dr. RCL Senduk dan Dr Bahder Djohan.
Dikutip dari laman resmi PMI Kota Semarang, rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama dari kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berusaha keras membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 walaupun akhirnya ditolak mentah-mentah. Terpaksa rancangan itu disimpan untuk menunggu kesempatan yang tepat.
Seperti tak kenal menyerah, saat pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, namun sekali lagi upaya itu mendapat halangan dari Pemerintah Tentara Jepang sehingga untuk kedua kalinya rancangan itu harus kembali disimpan.
Baca juga: Jelang Hari Palang Merah Indonesia, PMI Sikka dan PLN UPK Flores Gelar Aksi Donor Darah di Maumere
Tujuh belas hari setelah proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, yaitu pada tanggal 3 September 1945, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk suatu badan Palang Merah Nasional.
Atas perintah Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia Kabinet I, pada tanggal 5 September 1945 membentuk Panitia 5 yang terdiri dari: dr R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr Djuhana; dr Marzuki; dr. Sitanala (anggota). Perhimpunan Palang Merah Indonesia akhirnya berhasil dibentuk pada 17 September 1945.
Didalam satu negara hanya ada satu perhimpunan nasional, maka 16 Januari 1950 pemerintah belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya ke PMI. Pihak NERKAI diwakili oleh dr. B. Van Trich sedangkan dari PMI diwakili oleh dr. Bahder Djohan.
PMI merintis kegiatannya melalui bantuan korban perang revolusi kemerdekaan Republik Indonesia dan pengembalian tawanan perang sekutu maupun Jepang. Oleh karena kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan secara Internasional oleh Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Baca juga: Pemerintah New Zealand Serahkan Gudang Logistik ke Markas PMI NTT
Setelah itu PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang disebut Federasi Internasional Perhimpunan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC) pada Oktober 1950
PMI terus memberikan bantuan hingga akhirnya Pemerintah Republik Indonesia Serikat mengeluarkan Keppres No. 25 tanggal 16 Januari 1950 dan dikuatkan dengan Keppres No. 246 tanggal 29 November 1963. Pemerintah Indonesia mengakui keberadaan PMI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.