Berita Kupang
Kerap Dibuly di Medsos, Pemuda di Kupang Ganti Akun Tiktok dengan Nama Polsek
Adapun tujuan pemuda asal Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang itu adalah untuk menakut-nakuti orang yang sering mem-bully dia di medsos
POS-KUPANG.COM - Kerap dibuly di medis sosial, seorang pemuda di Kupang Nusa Tenggara Timur berinisial AAM (27) mengganti nama akun tiktok miliknya dengan nama Polsek Maulafa.
Adapun tujuan pemuda asal Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa Kota Kupang itu adalah untuk menakut-nakuti orang yang sering mem-bully dia di media sosial (medsos).
Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, atas aksinya itu AAM aparat Reskrim Polsek Maulafa Polresta Kota Kupang pada Sabtu (17/9/2023).
Baca juga: Sat Reskrim Polresta Kupang Kota Tangkap Pelaku Penikaman
Baca juga: Musim Kemarau, Polresta Kupang Kota Beri Bantuan Air Bersih Bagi Warga di Kelurahan Bello
Kombes Pol Krisna menjelaskan, kasus itu bermula ketika pelaku AAM mengunggah postingan yang mengandung unsur politik. Unggahan itu, sebut Kombes Pol Krisna sangat merugikan Polri sebagai institusi negara yang bebas dari unsur politik praktis.
Polisi lalu melacak dan menemukan pembuat akun tersebut ternyata AAM, warga sipil. Polisi lalu menangkap AAM saat sedang bekerja di Salon Bridal, di Jalan Frans Da Romes, Kelurahan Maulafa.
Dia lalu digiring ke Markas Polsek Maulafa untuk diperiksa lebih lanjut. Saat diperiksa, AAM mengaku, akun medsos tersebut dibuat olehnya, sekitar bulan September 2022, dengan nama akun Jack is Back. Kemudian diubah menjadi Polsek Maulafa pada Sabtu, 9 September 2023 sekitar pukul 22.00 Wita, di rumahnya.
"Tujuannya mengubah dengan nama Polsek Maulafa, karena ingin menakut-nakuti orang yang sering mem-bully dia di medsos," ungkap Kombes Pol Krisna dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/9/2023).
Baca juga: Operasi Zebra 2023, Satlantas Polresta Kupang Kota Jaring 194 Kendaraan
Setelah diperiksa, pelaku meminta maaf atas kesalahan tersebut dan mengubah nama akun atau menghapus akun tersebut, dan membuat rekaman video klarifikasi.
"Pelaku yang mengakui salah atas perbuatannya itu, kemudian membuat rekaman video klarifikasi, dan memosting di seluruh akun medsos miliknya, dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," kata Kombes Pol Krisna. (*)
Berita ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.