Berita Kota Kupang
Rupbasan Kupang Terima Barang Bukti Kasus Minyak dan Gas Bumi dari Kejari Kupang
Penitipan barang bukti di Rupbasan Kupang ini, dengan perkara tindak pidana pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kantor Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kupang menerima barang bukti berkaitan dengan kasus minyak dan gas bumi dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Barang bukti yang dititipkan Kejari Kota Kupang berupa, BBM jenis solar sebanyak 96 jerigen, 5 drum, 23 jerigen plastik ukuran 35 liter dan 1 unit mobil box.
Penitipan barang bukti di Rupbasan Kupang ini, dengan perkara tindak pidana pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Barang-barang bukti tersebut dibawah langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kota Kupang, Agus Dedy, dan diterima oleh Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Rupbasan Kupang, Iman Blegur.
Baca juga: Enam Petugas Rupbasan Kupang Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya
Pada kesempatan tersebut, Iman Blegur mengatakan pihaknya akan berupaya maksimal untuk melindungi basan yang dititipkan.
"Pihak Rupbasan Kupang akan semaksimal mungkin melindungi basan tersebut, karena itu memang tugas kami sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara," ujar Imang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Kota Kupang, Agus Dedy mengatakan pada pelimpahan tahap dua ini, dirinya langsung berkoordinasi dan meminta bantuan penyidik agar terkait benda sitaan, dapat langsung di titipkan di Rupbasan Kupang, agar tidak terjadi pendobelan dalam bongkar muat.
Baca juga: Pastikan Keamanan Benda Sitaan Negara, Tim KPK RI Kunjung Rupbasan Kupang
Usai pemeriksaan dokumen dan pengecekan fisik, basan yang diantar dengan menggunakan 1 unit mobil pick up dan 1 unit mobil Kepolisian, oleh petugas subsi Minhara Rupbasan Kupang langsung ditempatkan pada gudang basan yang ada, dengan disaksikan langsung oleh Tim Kejari Kota Kupang.
Plh. Kepala Rupbasan Kupang Mohammad Rustham yang menyaksikan penyerahan Berita Acara Serah Terima Basan usai sebelumnya ditandatangani, memberikan Apresiasi kepada Pihak Kejari Kota Kupang yang telah menitipkan benda sitaan di Rupbasan Kupang.
"Saya berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada pihak Kejari Kota Kupang yang telah melaksanakan amanah undang-undang, dengan menitipkan basan di Rupbasan Kupang," tuturnya.
Baca juga: Rupbasan Kupang Terima BB 13 Ton BBM dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang
Rustham juga mengungkapkan Rupbasan Kupang siap menerima segala barang bukti dari aparat penegak hukum lainnya demi memperlancar segala proses hukum yang ada di Republik Indonesia.
"Kami juga akan berusaha maksimal merawat dengan baik semua basan yang ada di Rupbasan Kupang, untuk menjaga kualitas dan kuantitas basan baran," tandasnya.
Rupbasan Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kantor Wilayah Kemenkumham NTT dan di bawah pimpinan Kepala Kantor Wilayah Marciana Dominika Jone. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.