Berita Kota Kupang

Menteri ATR/BPN Temui Warga yang Peroleh Sertifikat Setelah 55 Tahun

Selain karena kemudahan proses sertifikasi, faktor lain yang melatarbelakangi Nimrod Nomleni untuk mengurus sertifikat ialah biaya yang tidak mahal.

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
PENYERAHAN - Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat tanah kepada warga di Kelurahan Naimata Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyerahkan sertifikat hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Naimata, Kota Kupang, pada Jumat 15 September 2023. 

Sebanyak 10 sertifikat ia serahkan secara langsung ke rumah-rumah warga penerima. Satu di antaranya ialah warga asli Kelurahan Naimata yang memperoleh jaminan hak atas tanah yang sudah ia tempati selama 55 tahun.

Menteri ATR/Kepala BPN menyampaikan bahwa program sertifikasi tanah di Nusa Tenggara Timur (NTT) jumlahnya mencapai 3,9 juta bidang. Saat ini, 1,5 juta bidangnya dinyatakan Hadi Tjahjanto telah rampung.

Baca juga: Menteri ATR Pastikan Proses Sertifikasi Tanah Tempat Ibadah di Labuan Bajo Gratis

"Sisanya dalam proses, dan kami harapkan di 2024 nanti paling tidak mendekati 8 persen program sertifikat ini sudah selesai," ujarnya.

Ia menjelaskan, selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sertifikasi juga dapat meminimalisir risiko terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari. Nilai tambah lainnya dari program tersebut, ialah adanya pertambahan nilai ekonomi.

"Dari PTSL ini apa yang diperoleh, economic value added.dari Hak Tanggungan itu sejumlah Rp 2,9 triliun. Bayangkan, baru selesai kurang dari 40 persen saja dampak ekonominya sudah luar biasa," kata Hadi Tjahjanto.

Dengan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN berkomitmen untuk terus melanjutkan program PTSL hingga seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Serahkan 11 Sertifikat Tanah dan Wakaf di Labuan Bajo

"Itulah sebabnya terus kita kerjakan, kita selesaikan program PTSL dengan jumlah 126 juta bidang yang saat ini sudah selesai sebanyak 106,2 juta bidang," pungkasnya.

Hadirnya program PTSL juga membuat proses pembuatan sertifikat bagi masyarakat semakin mudah. 

Hal ini diungkapkan oleh Nimrod Nomleni (72) warga di Kelurahan Naimata yang sudah mendiami tanahnya selama 55 tahun. "Prosesnya mudah, sangat dibantu pemerintah," ucapnya.

Selain karena kemudahan proses sertifikasi, faktor lain yang melatarbelakangi Nimrod Nomleni untuk mengurus sertifikat ialah biaya yang tidak mahal.

"Awalnya saya kira urus sertifikat itu mahal, makanya baru sekarang-sekarang ini kami warga Naimata berani ikut daftar bikin sertifikat, setelah tahu ada PTSL dari BPN. Syukur biayanya gak bikin warga susah,” tuturnya. (fan)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved