Siswa Sekolah Jam 5 Pagi

Sekolah di Kota Kupang Belum Terima Juknis Penerapan Masuk Sekolah Jam 5.30 Pagi

Semi berharap agar kebijakan yang memberi daya dorong bagi siswa. Kebijakan itu bisa membuat siswa tidur dan bangun lebih awal untuk menuju ke sekolah

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
MASUK SEKOLAH - Beberapa sekolah di Kota Kupang mengaku belum menerima petunjuk teknis (Juknis) penerapan kembali jam masuk sekolah jam 5.30 Wita. Nampak beberapa siswa pada salah satu SMA di Kota Kupang yang masuk jam 5:30 pagi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Beberapa sekolah di Kota Kupang mengaku belum menerima petunjuk teknis (Juknis) penerapan kembali jam masuk sekolah jam 5.30 Wita. 

Kepala SMAN 3 Kota Kupang Ishak Balbesi membenarkan penerapan kembali masuk sekolah pukul 05.00 Wita. Ia menyebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT sudah menyampaikan secara lisan. 

"Memang dari Kadis sudah sampaikan secara lisan. Sehingga momen tertentu ada pembukaan THT, apel bersama juga beliau sudah sampaikan hari Selasa, minggu kemarin itu juga bersama ibu sekretaris dinas itu sudah disampaikan," katanya, Minggu 6 Agustus 2023. 

Penyampaian oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT Linus Lusi juga saat rapat bersama pengurus MKKS pekan kemarin. Penerapan itu berlaku akan berlaku pada Senin 7 Agustus 2023. 

Baca juga: Komnas HAM Dalami Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, DPRD NTT: Bentuk Kepedulian Terhadap Hak Anak

Ishak mengaku, penerapan kebijakan itu juga berlaku bagi semua SMA/SMK dan untuk semua jenjang atau dari kelas 1-3 tingkat sekolah menengah atas. 

Menurut Ishak, pihaknya juga telah menyampaikan ke orang tua dan siswa awal tahun ajaran baru beberapa waktu lalu. Memang dalam penyampaian itu ada orang tua yang keberatan terhadap kebijakan ini. 

"Memang dari gestur mereka itu mereka keberatan juga. Jam 5.30 ini kan bisa dibilang masih gelap, anak-anak punya jam bangun pagi akan lebih tempo," jelasnya. 

Dia menyebut pasti akan ada kesulitan dalam bagi siswa. SMAN 3 Kota Kupang, kata dia, sejauh ini belum menerima imbauan tertulis langsung dari Dinas. 

Baca juga: Siswa Sekolah Jam 5 Pagi, Ikman  Sumbawa dan Forma NTT Bima Tolak Kebijakan Pemprov NTT

"Kalau dapat bisa disampaikan secara tertulis sehingga itu menjadi dasar kita untuk kita sampaikan ke orang tua," kata dia. 

Menurut dia, SMAN 3 Kota Kupang juga sebelumnya telah menerapkan kebijakan masuk sekolah jam 5.30. Hasil evaluasi terlihat kehadiran siswa terus menurun selama hampir sebulan itu. 

"Kita tidak bisa pungkiri bahwa trend kehadiran itu terus berkurang, setelah itu mulai menurun-menurun dari jam yang kita tentukan itu," kata Ishak lagi. 

Ishak berharap, adanya kebijakan ini bisa menambah akselerasi mutu pendidikan sebagaimana tujuan awal diterapkan kebijakan.

Baca juga: Cinta Laura Kritik Habis-Habisan Gubernur NTT Perkara Suruh Siswa Masuk Sekolah Jam 5 Pagi

Sementara itu, Kepala SMKN 4 Kota Kupang Semi Ndolu menyebut, instruksi yang disampaikan oleh pimpinan akan tetap diikuti ia dan pimpinan ditingkat sekolah. 

Semi mengaku, perlu ada hal teknis yang perlu dilaksanakan sehingga kebijakan ini bisa berjalan lancar. Ia sendiri telah menyampaikan ke orang tua siswa di awal tahun ajaran baru. 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved