Berita Nasional
PB PMII Desak KPI dan Bawaslu Sanksi Stasiun Televisi yang Munculkan Ganjar dalam Tayangan Azan
Kordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim menyebut, tayangan tersebut telah membuat kegaduhan publik.
POS-KUPANG.COM, Jakarta - Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mendesak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberikan sanksi kepada Stasiun televisi yang memunculkan Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo dalam tayangan azan.
Kordinator Nasional Pemantau Pemilu PB PMII, Hasnu Ibrahim menyebut, tayangan tersebut telah membuat kegaduhan publik.
"Munculnya Bacapres Ganjar Pranowo di tayangan azan MNCTV dan RCTI tersebut tentu syarat motif politik, konflik kepentingan dalam unsur pemberitaan dan membuat kegaduhan di ruang publik," ujar Hasnu dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Selasa (12/9/2023).
Baca juga: Akhiri Masa Bakti di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Siap Emban Mandat Pimpin Indonesia
Baca juga: Polemik Suara Azan, Ketua DPW PAN Jabar, Desy Ratnasari Minta Menteri Agama Ralat & Minta Maaf
PB PMII menilai bahwa munculnya Bacapres Ganjar dalam tayangan azan tersebut merupakan bentuk penggunaan politik identitas yang disiarkan televisi publik untuk dikonsumsi khalayak ramai.
Hasnu menyebut, Pemantau Pemilu PB PMII juga melihat upaya tersebut mengarah kepada kampanye di luar jadwal yang telah diatur penyelenggara Pemilu.
"Kampanye terselubung di luar jadwal ini harus disikapi oleh KPI dan Bawaslu. Karena pesannya sangat kuat untuk menggaet dukungan publik," kata Hasnu.
Hasnu mengatakan, publik menanati sikap tegas KPI dan Bawaslu untuk mengambil tindakan agar memberikan sanksi kepada Stasiun televisi MNCTV dan RCTI terkait munculnya Bacapres Ganjar untuk meredam kegaduhan di tengah publik serta persepsi liar yang mengait-ngaitkan bahwa kemunculan Ganjar bagian dari "politisasi identitas" dengan menggunakan simbol-simbol agama dan tempat ibadah.
Baca juga: MUI Persilakan Capres Lain Muncul di Video Azan TV
Hasnu berharap, agar setiap stasiun televisi netral dan profesional dalam menyajikan konten penyiaran memasuki Pemilu 2024. Selain itu, harapannya tidak ada lagi fenomena mencuri start dalam melakukan kampanye politik, karena jadwal kampanye baru dimulai pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.
Hasnu mendesak, KPI dan Bawaslu segera mengambil tindakan tegas dengan meminta klarifikasi serta memberikan sanksi sesuai UU Penyiaran dan UU Pemilu bagi MNCTV dan RCTI terkait kemunculan Bacapres Ganjar tersebut.
Upaya Klarifikasi KPI, jelas Hasnu, diantaranya meminta klarifikasi dari stasiun televisi terkait apa dan bagaimana motif dibalik kemunculan Bacapres Ganjar, bagaimana relasi dan afiliasi politik kedua stasiun televisi tersebut.
Selain itu, lanjut Hasnu, apakah kemunculan Bacapres Ganjar tersebut termasuk konflik kepentingan dan apakah masuk kategori melanggar kode etik penyiaran terutama profesilitas dan netralitas media televisi serta sejumlah pertanyaan lainnya agar memberikan edukasi dan informatif kepada publik.
"Sejumlah langkah KPI dan Bawaslu tersebut di atas ditunggu-tunggu publik agar melahirkan pemilu yang bersih dan berwibawa," pungkas Hasnu. (*)
Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.