Berita Nasional
Divonis 5 Tahun Penjara, Hasnaeni Moein Wanita Emas Menangis Tersedu-sedu
Hasnaeni Moein tak kuasa menahan air mata setelah divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Hasnaeni Moein tak kuasa menahan air matanya. Tangis pecah saat mendengar majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap dirinya dalam kasus korupsi terkait penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
"Menyatakan Terdakwa Hasnaeni yang identitasnya tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri saat membacakan putusan di PN Jakarta Pusat, Rabu 13 September 2023.
Selain hukuman 5 tahun penjara, Hasnaeni Moein juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih.
"Menjatuhkan pidana kepada kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Rp 500 juta," tambah hakim.
Mendengar putusan tersebut, Hasnaeni langsung menangis tersedu-sedu. Perempuan yang memiliki julukan Wanita Emas itu sempat mengambil tisu yang dia letakkan di samping tempat duduk, lalu menyeka air matanya.
Baca juga: Pemilu 2024 Tak Ditunda, Pengadilan Tinggi DKI Batalkan Putusan PN Jakarta Pusat
Tangisan Hasnaeni Moein semakin menjadi sebelum kemudian hakim mengetuk palu, menandakan vonis telah dijatuhkan.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada Hasnaeni Moein itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 7 tahun penjara. Dalam menjatuhkan putusan, hakim memiliki sejumlah pertimbangan.
Hal memberatkan, perbuatan Hasnaeni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme atau KKN.
Hasnaeni juga dianggap tak punya rasa bersalah bahkan tidak menunjukkan sikap penyesalan atas perbuatannya. Dia hanya merasa menyesal karena telah melakukan kerja sama dengan sebuah perusahaan yang terkait dengan kasus korupsi ini.
Adapun hal yang meringankan bagi Hasnaeni yakni berlaku sopan selama pemeriksaan di persidangan, mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan, dan belum pernah dihukum.
"Terdakwa mempunyai tiga orang anak yang masih dalam tanggungan terdakwa sendiri, kemudian terdakwa belum pernah dihukum," ujar hakim Fahzal.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, SBY Cium Ada Sesuatu yang Janggal
Terkait vonis itu Hasnaeni menyatakan pikir-pikir. Begitu juga jaksa. "Saya akan pikir-pikir dulu (mengajukan banding), tapi nanti didiskusikan. Sekarang kan belum. Karena saya merasa dikriminalisasi dan politisasi," ujar Hasnaeni.
Hasnaeni juga tetep kekeh dirinya tidak bersalah dalam kasus korupsi tersebut. Menurutnya, tanda tangannya digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.
"Yang jelas saya tidak merasa bersalah apa yang disampaikan Yang Mulia. Saya dipergunakan tanda tangannya dengan orang-orang saya," kata Hasnaeni usai persidangan.
Dalam kasusnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
Wanita Emas dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka disebut merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun. (tribun network/aci/dod)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Hasnaeni-Moein-si-Wanita-Emas.jpg)