Berita Manggarai Barat

Polisi Ungkap Empat Kasus Narkoba di Labuan Bajo dalam Sembilan Bulan Terkahir

Upaya F digagalkan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat yang menangkapnya di pelabuhan penyebrangan ASDP Labuan Bajo.

Penulis: Engelbertus Aprianus | Editor: Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM/BERTO KALU
Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko saat meresmikan Kampung Tangguh Anti Narkoba di Nanga Nae, Labuan Bajo. Senin 11 September 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian Resor atau Polres Manggarai Barat, Polda NTT, mengungkap empat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dalam kurun waktu sembilan bulan atau periode Januari-September 2023.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Ari Satmoko mengatakan, dari Januari hingga September 2023 tercatat ada 4 kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Manggarai Barat.

"Dari 4 kasus itu yang sudah terungkap dan masih banyak lagi yang belum terungkap, itu membuktikan maraknya peredaran narkoba di Manggarai Barat," kata Ari saat meresmikan kampung tangguh anti narkoba di Nanga Nae Labuan Bajo, Senin 11 September 2023.

Baca juga: Polres Manggarai Barat Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Labuan Bajo

Ari menduga masih banyak kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Manggarai Barat yang belum terungkap.

"Mengingat wilayah Manggarai Barat cukup luas dan besar kemungkinan akan terjadinya peredaran narkotika itu," ujar mantan Kapolres Alor itu.

Pos Kupang coba merangkum empat kasus tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Manggarai Barat dari Januari hingga September 2023.

Pada 21 Januari 2023, polisi menangkap pemuda berinisial MHJ karena menerima paket berisi ganja di jasa ekspedisi Lion Parcel. Pelaku mengelabuhi petugas dengan membungkus paket ganja itu di dalam kaus kaki warna putih.

Baca juga: 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, Polres Manggarai Barat Segera Tangkap Direktur PT Omsa

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja berukuran besar dengan berat kotor 15,02 gram, satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 5,01 gram, dan satu paket berukuran kecil dengan berat kotor 6,27 gram.

Kemudian pada 10 Februari 2023, polisi menangkap dua orang pria berinisial AB (24) dan SJ (23), yang kedapatan menyisipkan paket ganja dan sabu-sabu di bawah potongan keramik di salah satu kos-kosan wilayah Kampung Ujung Labuan Bajo. Barang haram tersebut diperoleh pelaku dari Bima, NTB yang dikirim ke Labuan Bajo melalui jalur laut.

Selanjutnya 2 September 2023, polisi menangkap F (23) asal Bima, Nusa Tenggara Barat. F ditangkap karena kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu dengan cara disimpan di silikon hape.

Upaya F digagalkan Satresnarkoba Polres Manggarai Barat yang menangkapnya di pelabuhan penyebrangan ASDP Labuan Bajo.

Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,12 dan 0,13 gram, 1 silikon hape warna biru, dan 1 unit hape milik pelaku.

 

Yang terbaru, pada Selasa 5 September 2023 polisi menangkap pria asal Bali, IW (33) saat mengambil paketberisi narkotika jenis sabu di salah satu jasa pengiriman barang di Labuan Bajo.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved