Kawin Tangkap di Sumba

Wakapolres Sumba Barat Daya Sebut Proses Hukum Pelaku Kawin Tangkap Beri Efek Jera

Polisi mengamankan satu unit mobil pikap sebagai barang bukti kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/PETRUS PITER
Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol I Ketut Mastina. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, TAMBOLAKA - Selain empat pelaku dan korban, polisi juga mengamankan satu unit mobil pikap sebagai barang bukti kasus kawin tangkap di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Menurut Wakapolres Sumba Barat Daya, Kompol I Ketut Mastina, penangkapan pelaku melibatkan anggota Polres Sumba Barat Daya bersama Polsek Wewewa Barat.

"Semua pelaku dan barang bukti berupa satu unit kendaraan pikap dan korban sudah diamankan di Polres Sumba Barat Daya," kata Kompol I Ketut Mastina, Kamis 7 September 2023 sore.

"Hingga sekarang, para pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik," tambahnya.

Wakapolres Kompol I Ketut Mastina memastikan proses hukum terhadap kasus itu terus berlanjut guna memberi efek jera kepada para pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Selain itu, lanjut Kompol I Ketut Mastina, memberi kesadaran kepada masyarakat Sumba Barat Daya bahwa tindakan para pelaku itu salah dan bertentangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca juga: Viral Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, Si Gadis Ditangkap di Persimpangan Jalan 

Baca juga: Kawin Tangkap di Sumba Barat Daya, Kapolsek Wewewa Barat: Semua Pelaku Sudah Ditangkap

Peristiwa kawin tangkap di terjadi di simpang Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kamis 7 September siang.

Kapolsek Wewewa Barat Bernandus Kandi mengatakan, pria yang melakukan kawin tangkap teridentifikasi bernama Yohanis Bili Tanggu, warga Desa Wekura, Kecamatan Wewewa Barat.

Sedangkan wanita yang menjadi korban adalah Dinasiana Malo, warga Kelurahan Weetabula, Kecamatan Kota Tambolaka.

"Keduanya tidak memiliki hubungan pacaran," ujar Bernandus Kandi. 

"Hanya saja, pelaku Yohanis Bili Tanggu mengaku pernah sekali datang ke rumah Dinasiana Malo di Kampung Belakang, Kelurahan Weetabula, beberapa waktu silam," tambahnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved