Berita Kota Kupang
BRI Cabang Kupang Klarifikasi Atas Gugatan Nasabah Pembebanan Denda Penalti
BRI telah memenuhi panggilan aanmaning eksekusi dari Pengadilan Negeri Kupang, namun nasabah selaku penggugat tidak hadir
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, KUPANG - BRI Kantor Cabang Kupang memberikan klarifikasi atas gugatan nasabah terkait pembebanan denda Penalti pada Rabu, 6 September 2023 sore.
Pimpinan Cabang BRI Kupang, Rizky Akbar Trilaksono dalam klarifikasi tertulisnya menyatakan, salah satu nasabah pinjaman BRI Unit Tarus, Kupang menggugat BRI atas pembebanan denda penalti pelunasan maju yang dibebankan kepada nasabah.
Ia menegaskan, atas gugatan tersebut, PN Kupang telah memutus perkara, putusan dikabulkan sebagian gugatan dari nasabah Karel Riwu namun, nasabah tersebut masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan kepada BRI.
“BRI telah memenuhi panggilan aanmaning eksekusi dari Pengadilan Negeri Kupang, namun nasabah selaku penggugat tidak hadir sehingga eksekusi belum bisa dilaksanakan,” terang Rizky.
Baca juga: BRI Cabang Ende Gelar Panen Hadiah Simpedes Periode II Tahun 2022
Pihaknya senantiasa menghormati proses hukum yang tengah berlangsung tersebut, dan akan mengikuti proses penyelesaian kasus tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
BRI terus berupaya untuk menjalankan putusan Pengadilan melalui koordinasi dengan Pengadilan Negeri Kupang.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang dalam amar putusannya mengabulkan gugatan sederhana (GS) yang dilakukan Karel Riwu, dan menghukum PT BRI Cabang Kupang untuk mengganti rugi Rp500 juta.
Selain itu, BRI Cabang Kupang sebagai tergugat juga dihukum untuk menghapus hutang penggugat, dan diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp1,34 juta.
Uang ganti rugi Rp500 juta tersebut dikurangi hutang penggugat sebesar Rp360 juta, dan BRI wajib membayar kerugian pengugat Rp1,34 juta.(dhe)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.