Berita Timor Tengah Utara
Sidang Putusan Terdakwa Kasus Alfred Baun, JPU: Langkah Hukum Lanjutan Diambil Setelah Putusan
Majelis Hakim Tipikor Kupang sebagai yang berwenang mengadili dan memutuskan perkara itu berdasarkan alat bukti dan keyakinan majelis hakim.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, sesuai agenda persidangan, sidang perkara dugaan laporan palsu yang menyeret Ketua Umum Aliansi Rakyat Antikorupsi atau ARAKSI NTT dengan agenda pembacaan putusan akan berlangsung hari ini, Selasa, 5 September 2023
"Sesuai agenda (sidang akan berlangsung) jam 09.00 Wita," ujarnya, Senin, 4 September 2023.
Meskipun demikian, kata Hendrik, pihaknya belum mengetahui secara pasti, sidang dengan agenda pembacaan putusan ini akan berlangsung di Pengadilan Negeri Kupang atau di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Namun, agenda sidang yang akan berlangsung pada hari Selasa, hari ini yakni pembacaan putusan.
Baca juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi PH Alfred Baun, Sidang Pekan Depan dengan Agenda Pemeriksaan Saksi
Ia menegaskan bahwa, seluruh putusan sidang atas perkara yang menyeret terdakwa Alfred Baun ini akan diserahkan ke Majelis Hakim Tipikor Kupang sebagai yang berwenang mengadili dan memutuskan perkara itu berdasarkan alat bukti dan keyakinan majelis hakim.
Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara ini menegaskan bahwa, pihaknya tetap menghormati apapun keputusan majelis hakim. Apabila ada peluang untuk melakukan upaya hukum, JPU akan menempuh jalur tersebut.
"Makanya kita nanti melihat dulu putusan hakimnya seperti apa, akan kita pastikan setelah putusan," ungkapnya.
Hendrik menjelaskan, JPU Kejari Timor Tengah Utara telah melaksanakan tugas secara maksimal dalam melakukan pembuktian atas perkara tersebut dari sisi alat bukti dan pembuktian.
"Kami dari JPU apapun putusan itu kita hargai dan kita menerima," tutupnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.