Berita Kabupaten Kupang

Hutan Humbesak Oemoro Terbakar, Babinsa dan Masyarakat Padamkan Pakai Alat Seadanya

Dia menduga yang membakar hutan adalah masyarakat yang mencari buah asam sebagai mata pencaharian mereka yang kumpulkan untuk dijual ke pengepul.

POS-KUPANG.COM/HO
TERBAKAR - Hutan Humbesak di Dusun 2 Oemoro Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang terbakar pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 13.30 Wita. Tampak masyarakat memadamkan api dengan menimbun tanah lada tempat yang terbakar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Hutan Humbesak di Dusun 2 Oemoro Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang terbakar pada Sabtu 2 September 2023 sekitar pukul 13.30 Wita.

Kebakaran yang terjadi pada siang hari disertai anhin kencang membuat api cepat merambat dan membakar habis daun kering yang berserakan di dalam hutan tersebut, bahkan hampir mendekat ke kawasan pemukiman.

Merespon hal tersebut Babinsa Desa Enoraen Serda Imanuel Feni bersama masyarakat 3 RT dan di dusun 2 Oemoro segara ke lokasi kebakaran untuk melaksanakan pemadam kebakaran yang terjadi Hutan Humbesak.

Hutan Humbesak masuk dalam kawasan hutan lindung Sismeni Sanam yang oleh masyarakat Oemoro di kenal sebagai Gunung Humbesak.

Baca juga: Nelayan Lokal Amarasi Timur Bersedia Evakuasi Kapal Simpati Yang Tenggelam

Serda Imanuel mengungkapkan dugaan kebakaran hutan itu akibat dibakar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab sekitar pukul 11.00 Wita.

Dia menduga yang membakar hutan adalah masyarakat yang mencari buah asam sebagai mata pencaharian mereka yang kumpulkan untuk dijual ke pengepul.

Bersama masyarakat mereka demgan alat seadanya berusaha melakukan pemadaman api dari pukul 14.00 Wita sampai dengan pukul 17.00 Wita.

Namun hingga sore hari api belum padam secara menyeluruh karena alat dan air yg digunakan sangat minim.

"Kami cuma gunakan daun untuk dipukul dan tanah untuk disiram," ujarnya.

Baca juga: Iptu Anderias Bessi Gantikan Iptu Laurensius Daton Sabon Jadi Kapolsek Amarasi Timur

Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol Johni Asadoma mengeluarkan lima poin himbauan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.

Dirinya mengimbau bila masyarakat melihat kebakaran hutan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau calling 110.

Dirinya juga meminta masyarakat menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar hutan, lalu poin ketiga dilarang membakar hutan dan lahan, poin keempat tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, dan poin terkahir jangan membiarkan atau meninggalkan api bekas bakaran dihutan maupun lahan.

Bila kedapatan pelaku pembakaran hutan maka akan diproses secara hukum dan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan.

Kepadanya akan dikenakan pasal 78 ayat (3) yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(ary)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved