Berita Timor Tengah Utara
Kejari Timor Tengah Utara Sukses Laksanakan Lelang Barang Rampasan Kasus Korupsi
para pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran sisa pokok lelang selama 5 hari setelah dilaksanakan lelang tersebut.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara berhasil melaksanakan lelang barang rampasan dari terpidana kasus korupsi Dana Desa Banain B dan Dana Desa Fatutasu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Seluruh hasil penjualan lelang eksekusi barang rampasan ini akan disetorkan ke Kas Negara dari Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan pada Kejari Timor Tengah Utara. Lelang barang rampasan ini dilaksanakan melalui perantara pejabat lelang KPKNL Kupang Asmatriadi.
Demikian disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara Roberth Jimmy Lambila, S.H., M. H melalui Pejabat Penjual Barang Rampasan, Rezza Faundra A. S. H., M. H (Kasie PB3R Kejari TTU) dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 2 September 2023.
Lelang barang rampasan ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan negeri tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 2/pid.sus-TPK/2022/PN.Kpg tanggal 08 April 2022 dengan terpidana Yulius Kolo, dengan barang rampasan berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia Tahun 2005 No.Polisi F 1287 IX, warna silver coklat dengan harga limit Rp. 18.606.000,- dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 40.000.000,-
Baca juga: Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Pulau Timor, Warga Timor Tengah Utara Berhamburan Keluar Rumah
Selain itu juga, lelang barang rampasan ini juga dilaksanakan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan negeri kupang nomor : 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Kpg tanggal 04 April 2023 terpidana Bernadus Sasi, dengan barang rampasan berupa, 1 (satu) unit mini bus Mitsubishi cold T120 ss warna putih Tahun 1997 No.Polisi DH 1094 D, 1 (satu) unit mini bus Suzuki ST 150 Futura warna putih tahun 2017 No. Polisi DH 1053 DF, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CBR warna merah Tahun 2014 dengan harga limit paket barang Rp.52.899.000 dan berdasarkan hasil pelaksanaan lelang berhasil terjual Rp. 70.150.000,-.
Total hasil bersih keseluruhan pelaksanaan lelang sejumlah Rp 110.150.000,- yang akan disetorkan ke rekening kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Bagi Robert, lelang barang rampasan ini merupakan bagian dari penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan desa dan wujud nyata dari pemulihan aset yang dilakukan oleh bidang Pengelolaan Barang Buktj dan Barang Rampasan pada Kejari Timor Tengah Utara.
Selanjutnya para pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran sisa pokok lelang selama 5 hari setelah dilaksanakan lelang tersebut.
Ia menambahkan, masih ada sejumlah aset terpidana kasus korupsi yang akan diajukan untuk dilelang yakni; 5 bidang tanah dan 1 bidang tanah berserta bangunannya yang sementara ini masih dilakukan penilaian oleh ahli penilai pada KPKNL kupang yang nantinya akan menghasilkan harga limit guna menjadi syarat untuk dilakukannya pelaksanaan lelang.
"Bahwa ke depannya Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara akan terus meningkatkan Upaya pemberantasan korupsi khususnya di Kabupaten Timor Tengah Utara dan akan melakukan penyitaan aset-aset terpidana guna untuk memulihkan Kembali Keuangan Negara yang telah disalahgunakan oleh para koruptor,"tutupnya (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainya di GOOGLE NEWS
Kejari Timor Tengah Utara
Berita Timor Tengah Utara
Timor Tengah Utara
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pelaku Lempar Simon Hingga Meninggal di Desa Fatumtasa-TTU karena Hendak Bacok Ayahnya |
![]() |
---|
Tim Dosen Poltekkes Kemenkes Kupang Gelar Kegiatan Pengabdian Masyarakat di Desa Letmafo TTU |
![]() |
---|
Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Desa Nonotbatan TTU Divonis 1,10 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hari Juang TNI AD, Kodim 1618/TTU Gelar Aksi Donor Darah |
![]() |
---|
Pimpin Upacara Hari Juang TNI AD, Dandim 1618/TTU Titip Pesan Penting kepada Prajurit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.