Berita Timor Tengah Utara
11 Desa di Kabupaten Timor Tengah Utara Ajukan Permohonan menjadi Desa Binaan Jaksa
realisasi Program Jaksa Jaga Desa di Provinsi NTT ini pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H menjelaskan, sebanyak 11 desa di Kabupaten Timor Tengah Utara saat ini telah mengajukan permohonan untuk menjadi desa binaan Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara.
Menurutnya, program Jaksa Jaga Desa adalah program nasional yang dicanangkan oleh Kejagung RI. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa serta mengoptimalkan semua sumber daya yang ada di desa untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Desa-desa yang telah mengajukan permohonan ini yakni; Desa botof, Desa Nilulat, Desa Fatusene, Desa Letneo, Desa Popnam, Desa Letmafo Timur, Desa Taekas, Desa Tasinifu, Desa Haumeni, Desa Akomi dan Desa Letmafo.
Dari total 11 desa yang mengajukan permohonan program Jaksa Masuk Desa ini sebanyak 7 desa yang sudah ditetapkan sebagai desa binaan Kejari Timor Tengah Utara. Sementara 2 desa dalam proses persetujuan sebagai desa binaan dan sisanya masih dalam proses telaahan.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan, Polres Timor Tengah Utara Sampaikan Himbauan kepada Masyarakat
"Telaahan dari aspek hukum, aspek sosial budaya, aspek ekonomi dan dari berbagai aspek lainnya masih dilakukan kajian," ucapnya, Jumat, 1 September 2023.
Dikatakan Hendrik, bagi desa-desa yang sudah ditetapkan sebagai desa binaan, Kejari TTU akan melakukan kegiatan monitoring, asistensi, bimbingan, penerangan hukum dan bimtek di lapangan nantinya.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan ini yakni untuk menjaga pengelolaan dana desa dan alokasi dana desa secara administrasi, secara teknis keuangan, secara teknis pelaksanaan dan teknis pertanggungjawaban keuangannya.
Ia menerangkan, dalam kaitan dengan program Jaksa Jaga Desa ini, Kejari TTU akan membatasi pengajuan permohonan desa binaan hingga Bulan Oktober saja. Namun, secara khusus program Jaksa Jaga Desa ini akan berlangsung hingga akhir masa pemerintahan kepala desa terkait.
"Misalnya 6 tahun masa pemerintahan, kita akan kawal terus sampai, selama 6 tahun," ujarnya
Ia berharap, dengan adanya program Jaksa Jaga Desa ini, tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Dengan demikian, dana desa yang dialokasikan secara besar-besaran oleh pemerintah pusat dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa yang bersangkutan.
Sebagai informasi, realisasi Program Jaksa Jaga Desa di Provinsi NTT ini pertama kali dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.