Berita Kabupaten Kupang
IKM Tahun 2022 Capai 84,04, Dinkes Kabupaten Kupang Terus Perbaiki Pelayanan Bagi Masyarakat
Namun kata dia meskipun berbagai upaya demi peningkatan pelayanan yang mereka berikan masih terdapat beberapa kendala yang mereka hadapi.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Pada 2022 lalu Ombudsman RI Perwakilan NTT memberikan nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) kepada Dinas kesehatan Kabupaten Kupang sebagai salah satu penyelenggara pelayanan publik dengan nilai 84,04.
"Hal ini menunjukkan bahwa kinerja Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dalam memberikan pelayanan publik sudah sangat baik," terang Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dr. Robert AJ Amaheka kepada Pos Kupang, Kamis 31 Agustus 2023.
Dia mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang sudah dengan maksimal berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kabupaten Kupang sejak tahun 1958.
Sejak pindah ke Civic Centre Kabupaten Kupang di Oelamasi sejak tanggal 22 Oktober 2010 pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tetal diberikan dengan efektif dan efisien, terutama dari aspek aksesibilitasnya.
Baca juga: Enam Pemuda Kabupaten Kupang Siap Bekerja Sebagai Tenaga Kesehatan Profesional di Jepang
"Berbagai upaya dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan jajarannya dalam memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Salah satunya adalah dengan mempublikasikan profil dan alur pelayanan di website Pemerintah Kabupaten Kupang," terangnya.
Informasi ini dapat dilihat pada link: kupangkab.go.id. Melalui website ini, masyarakat tidak hanya dapat melihat dan menganalisa tugas dan fungsi serta alur pelayanan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang dan jajarannya, tetapi juga dapat mengetahui ketersediaan sarana dan prasarana yang ada pada wilayah Kabupaten Kupang sampai dengan pertengahan tahun 2022.
Sampai dengan saat ini kata dia, Dinas Kesehatan masih terus berusaha menjamin bahwa masyarakat Kabupaten Kupang telah menerima haknya berkaitan dengan pelayanan publik.
Namun kata dia meskipun berbagai upaya demi peningkatan pelayanan yang mereka berikan masih terdapat beberapa kendala yang mereka hadapi.
Baca juga: Tingkatkan Partisipasi Peserta JKN Pakai Dana Desa, BPJS Kesehatan Launching Program PESIAR
Yang pertama kata dia, masyarakat belum memahami tentang standar pelayanan publik di Dinas Kesehatan.
Lalu yang berikut belum ada kesepahaman antar Dinas Kesehatan dan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dirinya berharap hendaknya pelayanan publik harus diberikan dan bisa dinikmati oleh semua masyarakat.
Sebelumnya Kepala Ombudsman RI perwakilan Propinsi NTT, Darius Beda Daton mengungkapkan tahun ini Pemkab Kupang mendapat IKM dengan kategori kuning atau sedang.
Mereka juga melakukan penilaian secara terbuka dengan evaluasi yang dilakukan mengundang semua unit yang akan dinilai secara langsung agar informasinya bisa langsung disampaikan pada unit yang dinilai tersebut.
Dengan kehadiran mereka juga serta penyampaian mereka sebagai bahan referensi agar lebih memikirkan kekurangan yang ada untuk bisa diperbaiki dan disampaikan melalui diskusi bersama.
"Kami juga menyadari, ada kesungguhan dari Pemkab Kupang melalui upaya dan kerja keras agar di tahun 2023 bisa masuk ke zona hijau melalui pencapaian pada tahun 2022 lalu," ungkap Darius. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.