Berita Nasional
Dukung PMI Jadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah
Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57 persen.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga Negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Untuk mengajukan permohonan paspor, PMI tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan PMI bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.
“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin PMI bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib memermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy dalam siaran pers yang diterima POS-KUPANG.COM, Rabu, 30 Agustus 2023.
Baca juga: Dirjen Imigrasi Permudah Paspor Tanpa Biaya Guna Mendukung Pekerja Migran Indonesia Menjadi Legal
Silmy melanjutkan, PMI yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri. Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit.
Oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk memermudah prosedur pembuatan paspor untuk PMI. Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor PMI diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama lima tahun.
Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp 159,6 triliun.
Baca juga: NTT Tertinggi Angka Kematian PMI, Pdt Emmy Sahertian Sebut TPPO Belum Berhasil
Sementara itu, dikutip dari Laporan Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 sampai dengan 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp 119.255.596 setiap tahun.
Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp 62.200.000.
Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57 persen.
Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).
“Kenyataannya, PMI memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memerketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.
Selain PMI, subyek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor, yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.
“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” ujar Dirjen Imigrasi. (*/pol)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS