NTT Memilih

Pasca Pengumuman DCS, KPU Alor Terima Tiga Tanggapan Publik

Lebih lanjut Nawir menjelaskan bahwa KPU Alor memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan klarifikasi calon anggota DPRD Kabupaten.

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ELSE NAGO
KPU ALOR - Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menerima 3 tanggapan publik. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Else Nago

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Pasca pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota legislatif Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Alor menerima 3 tanggapan publik. 

Kepada Pos-Kupang, Munawir Laamin, S.Pd., selaku Jubir KPU Alor menyampaikan bahwa tanggapan tersebut sedang diproses.

"Ada 3 tanggapan publik yang masuk, nanti kita pilah mana yang perlu ditanggapi dan mana yang perlu sampai ke klarifikasi," ujarnya, Selasa 29 Agustus 2023.

Baca juga: KPU Alor Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

Lebih lanjut Nawir menjelaskan bahwa KPU Alor memiliki kewenangan melakukan verifikasi dan klarifikasi calon anggota DPRD Kabupaten.

"Karena tugas KPU berjenjang, sehingga KPU Kabupaten melakukan verifikasi dan Klarifikasi caleg anggota DPRD Kabupaten. Sedangkan caleg anggota DPRD Provinsi, KPU Provinsi yang berhak mengurusnya begitupun dengan caleg DPR RI akan ditangani oleh KPU RI," jelasnya.

Terkait dengan tanggapan masyarakat, Ia menyampaikan bahwa ada 1 caleg mantan narapidana yang sedang diperiksa berkasnya.

 

"Terkait dengan tanggapan masyarakat ada 1 tanggapan, yang bisa jadi sampai ke tahap verifikasi. Ini berkaitan dengan tanggapan masyarakat terkait mantan narapidana yang diumumkan di media. Hasil verifikasi calon ini memenuhi syarat tetapi dengan adanya tanggapan ini kita telusuri lebih lanjut bahwa pengumuman di media yang digunakan, benar adanya atau tidak dan sesuai dengan dokumen yang diupload ke Silon atau tidak," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved