Berita Nasional

Pelajar SMP Ditangkap Polisi usai Siram Air Keras ke Enam Korban

Ketiganya merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap enam orang di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2023) lalu.

Editor: Ryan Nong
KOMPAS.COM
Tiga pelajar SMP jadi tersangka penyiram air keras terhadap enam orang di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2023) lalu. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sebanyak 3 pelajar SMP ditangkap aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara pada Jumat (25/8/2023). Ketiganya merupakan pelaku penyiraman air keras terhadap enam orang di Kamal Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (22/8/2023) lalu.

Ketiga pelajar yang ditangkap dan menjadi tersangka itu terdiri dari VG (15), MM (15), dan IA (15). Sementara enam korban yakni MSI (13), AZK (14), HAK (13), FAG (14), MN (14), dan CB (14), juga masih berstatus sebagai pelajar Sekolah Menangah Pertama (SMP).

"Kami mengumpulkan data-data scientific, kemudian mengerucut kepada tiga tersangka, yaitu VG, MM dan IA. Kebetulan, ini masih berumur 15 tahun, menjadi siswa SMP di wilayah Jakarta Barat," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dikutip dari Kompas.com Senin (28/8/2023).

Baca juga: Kronologi Pengantin Baru di Cianjur Tewas Setelah Disiram Air Keras oleh Suami

Baca juga: Oknum Wartawan Minta Tambahan Uang Tutup Mulut Perjudian di Medan Disirami Air Keras oleh Korbannya

Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menjelaskan, kejadian bermula saat tiga pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor akan pulang ke rumah VG. Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan saksi berinisial W dan rekan-rekannya.

"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi. Setelah itu para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan tersebut kemudian mereka bertemu di depan Alfamart lalu terjadilah cekcok mulut," kata Gidion.

Setelahnya, VG mengajak dua teman ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol. Air keras tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh VG di toko material dekat rumah.

"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.

Baca juga: Viral Kurangi Polusi Udara di Wilayah Jakarta Gunakan Penyemprotan Air Mobil Polisi Water Canon

"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjut dia.

Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka. VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan, lalu menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban.

Alhasil, korban mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher lalu dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)

 

Berita ini telah tayang di Kompas.com

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved