Pemilu 2024

15 Mantan Napi Korupsi Jadi Caleg

ICW menemukan 15 nama bakal calon anggota legislatif Pemilu 2024 masuk Daftar Calon Sementara eks napi korupsi.

Editor: Alfons Nedabang
KOMPAS.com/Shutterstock
Ilustrasi pemilu. Terbaru, 15 mantan napi korupsi jadi caleg 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch ( ICW ) menemukan 15 nama bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024 di Daftar Calon Sementara ( DCS ) yang dipublikasikan KPU pada 19 Agustus 2023 lalu ternyata pernah menjadi narapidana korupsi.

Awalnya ICW hanya mempublikasikan 12 nama dalam berkas dokumen yang diunggah di situs resmi mereka. Namun kemudian ICW menemukan tiga nama tambahan yang ternyata juga pernah menjadi narapidana kasus korupsi.

"Per hari ini, Sabtu, 26 Agustus 2023 pukul 12.00 WIB, total mantan terpidana korupsi yang menjadi bacaleg berjumlah 15 orang," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Sabtu 26 Agustus 2023.

Kurnia mengatakan nama-nama itu juga didapatkan atas masukkan dari masyarakat. Menurutnya, ICW berhak mengelompokkan nama caleg eks narapidana korupsi itu sebagai informasi tambahan bagi masyarakat.

"Setelah dicek kembali, ada 3 orang lagi mantan terpidana korupsi yang sedang mencalonkan diri, baik sebagai anggota DPR RI maupun DPD RI," ujar Kurnia Ramadhana.

Baca juga: 12 Anggota DPR Asal NTT Kembali Jadi Caleg, 2 Orang Sudah Menjabat 4 Periode, Herman Hery Absen

Kurnia menilai KPU terkesan menutupi informasi ini. Sebab, dia menyebut, hingga kini penyelenggara Pemilu itu tidak kunjung mengumumkan status hukum para bacaleg eks kasus korupsi.

"Ketiadaan pengumuman status terpidana korupsi dalam DCS tentu akan menyulitkan masyarakat untuk berpartisipasi memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS secara maksimal," kata Kurnia.

Terlebih, sambung dia, informasi mengenai daftar riwayat hidup para bacaleg juga tidak disampaikan melalui laman KPU.

Menurut Kurnia, jika pada akhirnya para mantan terpidana korupsi tersebut lolos dan ditetapkan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), maka probabilitas masyarakat memilih calon yang bersih dan berintegritas akan semakin kecil.

"Padahal, hasil survei jajak pendapat yang dipublikasikan oleh Litbang Kompas menunjukan bahwa sebanyak 90,9 persen responden tidak setuju mantan napi korupsi maju sebagai caleg dalam pemilu," ungkap Kurnia.

Kurnia menjelaskan, kondisi berbeda dengan Pemilu 2019 silam. Saat itu, jelas dia, KPU justru sangat progresif karena mengumumkan daftar nama caleg yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi.

Baca juga: BREAKING NEWS: 9.925 Bacaleg DPR RI Masuk Daftar Calon Sementara

Dia menyebut, langkah KPU saat ini merupakan sebuah langkah mundur, tidak memiliki komitmen antikorupsi dan semakin menunjukan tidak adanya itikad baik untuk menegakkan prinsip pelaksanaan pemilu yang terbuka dan akuntabel sebagaimana disinggung dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ketidakberanian KPU untuk merilis daftar caleg eks koruptor juga dinilai semakin menambah rentetan kontroversi sejak awal penyelenggaraan tahapan pemilu.

"Atas sejumlah persoalan ini Indonesia Corruption Watch mendesak agar KPU RI segera mengumumkan nama bacaleg, baik tingkat DPRD kota/kabupaten/provinsi, DPR RI, dan DPD RI yang berstatus sebagai mantan koruptor," tegas Kurnia.

Adapun 15 caleg mantan terpidana kasus korupsi yang dihimpun ICW yakni yang pertama Abdillah dari Partai NasDem untuk Dapil Sumatera Utara 1 dengan nomor urut 5.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved