Seleksi CPNS 2023
Ini Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1 Saat Pendaftaran CPNS dan PPPK pada 17 September 2023
Ini Batas Usia Pelamar Lulusan SMA dan S1 saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 pada 17 September 2023
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 sebentar lagi dimulai. Merujuk Pengumuman Panitia Seleksi Nasional ( Pnaselnas ) CPNS dan PPPK 2023, Pendaftaran CPNS 2023 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK 2023 ) dibuka pada 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Meski terbuka untuk umum, ternyata ada Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK 2023.
Batas Usia Pelamar CPNS dan PPPK 2023 diatur dalam Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Syarat Umum Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.
Disebutkan, Batas Usia Pelamar dalam Pendaftaran CPNS 2023 untuk lulusan SMA dan S1 sama, yakni minimal 18 Tahun dan Maksimal 35 Tahun pada saat Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023.
Baca juga: 3 Pesan Penting BKN Jelang Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 Berikut Jadwal Resmi Seleksi CASN 2023
"Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar," bunyi PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 1.
Sementara pasal 23 ayat 2 menyebutkan pelamar CPNS juga boleh berumur maksimal 40 tahun pada jabatan-jabatan tertentu.
"Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun. Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden."
Baca juga: Panselnas Resmi Umumkan Jadwal Seleksi CPNS 2023, Pendaftaran 17 September
Rincian spesifik mengenai batas usia pelamar CPNS 2023 nantinya akan diumumkan oleh masing-masing instansi pada 16-30 September 2023.
Syarat Umum Pendaftaran CPNS 2023
1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Baca juga: 4.125 Lowongan CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Cek Rincian Formasi,Jadwal,Syarat,Dokumen dan Cara Daftar
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.