Sabtu, 18 April 2026

Pemberhentian Bupati Alor

Viral Sidang Pemberhentian Bupati Alor, Amon Djobo Bicara Soal Penggantinya

Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M. AP mengatakan jika wakil bupati masih ada, maka Wakil Bupatilah yang akan mengganti posisi sementara sebagai bupati.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Bupati Alor Amon Djobo usai menghadiri sidang paripurna pemberhentian dirinya sebagai Bupati Alor oleh DPRD Alor, Rabu 23 Agustus 2023 

POS-KUPANG.COMDPRD Kabupaten Alor menggelar sidang paripurna pemberhentian Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M. AP, Rabu 23 Agustus 2023 di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Alor.

Berdasarkan hasil wawancara POS-KUPANG.COM yang dikutip dari siaran langsung Fanpage POS-KUPANG.COM, Bupati Alor Drs. Amon Djobo, M. AP mengatakan jika wakil bupati masih ada, maka Wakil Bupatilah yang akan mengganti posisi sementara sebagai bupati.

“Kalau Bapak Wakil Bupati masih hidup, maka Bapak Wakil Bupati yang pimpin dari 5 November sampai 31 Desember. Tanggal 1 januari 2025 itu harus ada penjabat bupati yang dilantik oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintahan Pusat untuk tempatkan disini sampai dengan 1 tahun kedepan,” terangnya kepada Reporter POS-KUPANG.COM.

Amon menambahkan, mulai tanggal 1 Januari 2024 harus ada pejabat yang menggantikan posisinya sebagai Bupati Alor hingga 1 Januari 2025, karena pada tanggal 27 November 2024 berdasarkan UU akan ada pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur. Oleh sebab itu, kesenjangan selama 1 tahun itu dipimpin oleh Penjabat Bupati.

Baca juga: Pernah Dinobatkan Sebagai Desa Lengkap, Kades Ilu Alor Dorong Desa Lain Lakukan Pemetaan Wilayah

“Sehingga dengan demikian, harus hari ini paripurna sehingga dengan SK paripurna keputusan dari dewan itu, akan kami bawa ke pusat untuk menteri keluarkan surat pemberhentian Bupati Alor dari jabatan bupati. Nah, itu keluar pun tetap saya masih tunggu sampai dengan daftar calon tetap. Karena saya masuk calon anggota DPR Provinsi, jadi dia harus daftar calon tetap keluar baru saya berhenti dengan sendirinya,” jelas Amon.

Amon juga menjelas jika malam hari ini SK pemberhentian sudah keluar, maka malam hari ini juga dirinya akan berhenti sebagai Bupati Alor

Hal ini dikarenakan dirinya sudah membuat surat pengunduran diri sejak bulan Mei. Amon juga menegaskan, ini bukan tugasnya sebagai bupati juga berhenti hari ini.

Baca juga: BREAKING NEWS: SDN Lapang Baru Disegel, Dinas Pendidikan Alor Panggil Kepala Sekolah & Ketua Komite

“Inikan soal persyaratan untuk melengkapi persyataran-persyaratan selanjutnya sebagai calon anggota DPR, tetapi ini ketentuan harus diparipurnakan. Inikan baru pengumuman pemberhentian, nanti kapan daftar calon tetap sudah keluar, dengan sendirinya berhenti total," jelasnya.

Untuk penjabat pengganti bupati sendiri, Amon menjelaskan akan ada pelaksana harian.

“Nanti ada PLH pejabat yang melaksanakan tugas harian bupati mulai tanggal 5 November sampai dengan tanggal 31 Desember. Ini antara 1 bulan setengah harus ada PLH yang ditunjuk langsung dari Menteri Dalam Negeri. Nah lalu nanti diusulkan oleh dewan yang terhormat ini ada 3 orang, yaitu 3 dari DPR Kabupaten, 3 dari DPR Provinsi, itu Gubernur yang usul. Lalu 3 dari Kementerian Dalam Negeri diusulkan penajabt bupati itu ke Sekretariat Negara, bawa ke Presiden melalui Sekretariat Negara," ujarnya.

Baca juga: Persap Alor Sandarkan Nasibnya pada Grup Lain di El Tari Memorial Cup 2023 di Rote Ndao 

Setelah pengusulan kandidat pengganti bupati tersebut, nantinya akan ditentukan salah satu dari 9 orang tersebut. Untuk kandidat penggati bupati sendiri harus merupakan orang birokrasi murni bukan politisi yang pangkatnya tinggi dan memiliki pengalaman kerja yang ditentukan.

“Nanti dipenuhi dengan rekam jejaknya. Contoh sekarang Wali Kota Kupang, oleh Kota Kupang kan diusulkan Om George Hadjoh, tetapi ternyata yang turun dari sana adalah sekretaris kota, pak Funay.”

Amon juga menambahkan, kabupaten punya hak usul sendiri, provinsi punya hak usul sendiri tetapi semuanya akan ditentukan oleh pusat.

“Maka om Linus tadi bilang itu, tanggal 5 November sampai dengan 31 Desember itu ada PLH bupati. Tanggal 1 Januari 2025 harus ada penjabat bupati yang harus gubernur lantik. PLH bupati sudah pasti Sekda, karena dia birokrasi tertinggi di daerah," ucapnya.

Untuk pelantikan dan sebagainya, Amon menjelaskan dia masih berhak dalam melakukan pelantikan.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved