NTT Memilih
NTT Memilih, Pasca Penetapan DCS, Bawaslu Belu Belum Terima Pengaduan Parpol
ia juga menghimbau agar menghindari hal-hal yang bisa memecah bela kerukunan, budaya, suku, ras dan Agama yang ada di Kabupaten Belu.
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu belum menerima laporan atau aduan dari Partai Politik atau Parpol sebagai peserta pemilu pasca diumumkan daftar calon sementara atau DCS pada 19 Agustus 2023 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Belu, Agustinus Bau, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya. Selasa, 22 Agustus 2023.
Menurutnya, usai penetapan DCS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Belu, pihaknya selalu melakukan pemantauan melalui aplikasi sistem informasi penyelesaian sengketa (SIPS) Bawaslu, bahkan yang datang lapor secara offline pun belum ada.
"Sejak ditetapkan DCS oleh KPU pada 19 Agustus 2023, sampai saat ini belum ada pengajuan permohonan sengketa baik itu melalui aplikasi SIPS Bawaslu maupun secara langsung di sekretariat Bawaslu Belu," ungkapnya.
Baca juga: NTT Memilih, Bawaslu Malaka Alami Kekosongan Anggota
Ia juga menyampaikan bahwa ketentuan pengajuan permohonan sengketa itu akan dilakukan sesuai ketentuan bahwa parpol dapat mengajukan sengketa ke Bawaslu setelah tiga hari penetapan DCS oleh KPU.
"Namun, sampe hari ini belum ada pengajuan sengketa oleh Parpol," ujarnya.
Agus Bau yang baru menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Belu tersebut, menghimbau kepada Partai Politik maupun kepada Bakal Caleg DPRD yang akan berkompetisi pada pemilu 2024 untuk tetap mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, ia juga menghimbau agar menghindari hal-hal yang bisa memecah bela kerukunan, budaya, suku, ras dan Agama yang ada di Kabupaten Belu.
"Jalani pemilu tahun 2024 ini dengan santun dan damai," tegasnya.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Belu telah menetapkan Daftar Calon Sementara atau DCS bagi 444 bakal calon legislatif dan 34 bacaleg dinyatakan tidak lolos dari 478 bacaleg. (Cr23)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.