Seleksi CPNS 2023
Sebulan Lagi Dibuka,Ini Alur Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023,Cek Cara Daftar di sscasn.bkn.go.id
Sebulan lagi dibuka, ini Alur Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023, Cek Jadwal Seleksi dan Cara daftar di sscasn.bkn.go.id.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Tinggal sebulan lagi Seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023 akan dibuka pemerintah.
Yuk, cek Alur Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023 serta Cara daftar di sscasn.bkn.go.id
Sesuai Jadwal yang diusulkan BKN ke MenPAN RB, Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 akan dimulai 17 September 2023.
Berikut Alur Pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK 2023
Baca juga: Siapkan Dokumen Pendaftaran, CPNS dan PPPK 2023 Dibuka September, Cek Syarat dan Cara Daftar
1. Pendaftaran Online di sscasn.bkn.go.id
Langkah pertama dalam proses pendaftaran adalah membuat akun di situs resmi sscasn.bkn.go.id.
Di tahap ini, para calon pelamar CPNS 2023 diwajibkan untuk mengisi data diri secara lengkap dan mengunggah berkas-berkas penting.
Dalam hal ini, berkas yang diperlukan mencakup ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga (KK), kartu tanda penduduk (KTP), pas foto, serta dokumen lain yang mungkin diminta oleh instansi yang dituju.
Pada tahap ini, para pelamar juga dapat memilih formasi yang sesuai dan kemudian melakukan pengiriman pendaftaran.
Baca juga: Seleksi CPNS 2023 Dibuka Sebulan Lagi, 80 Persen untuk PPPK, Cek Peluang Fresh Graduate
Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN BKN
1. Buka Portal SSCN
Mulailah dengan membuka portal SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun untuk mendaftar.
2. Buat Akun SSCN
- Masukkan NIK dan NIK KK.
- Isi Nama Lengkap, Tempat Lahir, dan Tanggal Lahir sesuai KTP.
- Ikuti petunjuk untuk memasukkan kode captcha.
3. Verifikasi Akun
- Isi alamat email yang valid.
- Pilih pertanyaan pengaman dan buat password akun.
- Unggah pas foto dengan latar belakang merah.
Baca juga: Kuota Besar, Ini Rincian Formasi CPNS Kejaksaan RI 2023, Ada 2 Formasi Untuk Lulusan SMA, Cek Syarat
4. Unduh Kartu Informasi Akun
- Verifikasi data yang telah diisi.
- Unduh kartu informasi akun ke perangkat Anda.
5. Login dan Swafoto (Selfie)
- Gunakan NIK sebagai username dan password yang telah dibuat.
- Unggah swafoto dengan memegang kartu informasi akun dan KTP.
Cara Daftar Instansi dan Formasi CPNS 2023
- Temukan periode pendaftaran dan persyaratan instansi yang diminati.
- Pastikan memahami formasi dan jabatan yang sesuai.
- Login kembali ke SSCN dan lengkapi biodata.
- Pilih instansi, jenis formasi, pendidikan, dan jabatan.
- Unggah dokumen dan cek resume.
- Cetak Kartu Pendaftaran SSCN 2023
2. Seleksi Administrasi
Tahap seleksi administrasi di situs sscasn.bkn.go.id merupakan langkah awal dalam mengevaluasi kelengkapan berkas yang diunggah oleh calon pelamar.
Kesesuaian dan kelengkapan berkas merupakan hal yang sangat penting dalam tahap ini.
Jika ada kesalahan atau ketidaksesuaian, pelamar berpotensi gagal pada tahap ini.
Sebaliknya, jika persyaratan terpenuhi, pelamar berhak melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.
3. Ujian Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023
Para pelamar yang lulus tahap administrasi akan menjalani ujian SKD, yaitu ujian yang bertujuan untuk mengukur kompetensi dasar dari setiap calon pelamar.
Jadwal dan lokasi ujian SKD akan diumumkan secara terpisah.
Sambil menunggu pengumuman jadwal, calon pelamar disarankan untuk mempersiapkan diri dengan mempelajari materi-materi ujian.
Pelamar juga diwajibkan mencetak kartu ujian SKD yang bisa diakses melalui akun di situs sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Dibuka September, Begini Cara Daftar CPNS dan PPPK 2023, di SSCASN,Syarat,Formasi dan Jadwal Seleksi
Ujian SKD terdiri dari tiga bagian:
A. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan calon pelamar dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, serta pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, dan lain-lain.
B. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Tes ini mengukur kemampuan intelektual calon pelamar, meliputi kemampuan verbal, numerik, serta logika.
C. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini mengukur karakteristik pribadi, termasuk kemampuan pelayanan publik, profesionalisme, inovasi, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi calon pelamar yang lulus ujian SKD, tahap berikutnya adalah SKB, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang.
Pada tahap ini, calon pelamar akan diuji berdasarkan kompetensi yang relevan dengan bidang yang mereka pilih.
SKB memiliki bobot yang signifikan dalam penentuan kelulusan, dengan proporsi yang berbeda antara instansi-instansi yang berbeda.
5. Pengumuman Kelulusan dan Tahapan Selanjutnya
Setelah melalui serangkaian ujian SKD dan SKB, para pelamar tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Para pelamar yang dinyatakan lulus akan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Proses ini mengawali langkah terakhir sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Selanjutnya, para calon PNS akan mengikuti Diklat Prajabatan sebelum resmi dilantik menjadi PNS.
Melalui alur pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 yang terstruktur dengan baik ini, diharapkan akan tercipta kader-kader PNS yang memiliki kompetensi dan semangat untuk melayani masyarakat dan negara secara profesional dan bertanggung jawab.
Jadwal Seleksi CPNS 2023
Pengumuman Seleksi: 16-30 September 2023
Pendaftaran Seleksi: 17 September - 3 Oktober 2023
Seleksi Administrasi: 17 September - 5 Oktober 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6-9 Oktober 2023
Masa Sanggah: 10-12 Oktober 2023
Tanggapan terhadap Sanggah: 10-14 Oktober 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 13-19 Oktober 2023
Penarikan Data Final: 20-22 Oktober 2023
Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober - 9 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023
Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023
Masa Sanggah: 15-17 November 2023
Tanggapan terhadap Sanggah: 15-19 November 2023
Pengolahan Nilai SKD CPNS setelah Sanggah: 18-22 November 2023
Pengumuman Pasca Sanggah: 18-24 November 2023
Pemetaan Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 25-27 November 2023
Penarikan Data Final: 1-2 Desember 2023
Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023
Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023
Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023
Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 - 4 Januari 2024
Masa Sanggah: 5-7 Januari 2024
Tanggapan terhadap Sanggah: 5-11 Januari 2024
Pengolahan Nilai Hasil Sanggah Seleksi: 7-12 Januari 2024
Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8-14 Januari 2024
Pengisian Data Riwayat Hidup dan Nomor Induk Pegawai CPNS: 15 Januari - 13 Februari 2024
Usul Penetapan Nomor Induk Pegawai CPNS: 14 Februari - 14 Maret 2024.
Rincian Gaji PNS Per Golongan
Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan bagian penting dari administrasi pemerintahan yang memiliki struktur gaji yang bervariasi sesuai dengan golongan dan jenjang pendidikan masing-masing individu.
Gaji PNS dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Berikut adalah gambaran mengenai tingkat gaji PNS berdasarkan golongan dan jenjang pendidikan:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP)
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
- Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
- Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV (Eselon)
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
- Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
- Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
- Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Tunjangan
PNS juga berhak menerima tunjangan yang berbeda-beda, tergantung pada masa kerja, instansi, serta jabatan yang diemban.
Jenis tunjangan yang dapat diterima meliputi tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan lainnya.
Rencananya, jenis tunjangan akan disederhanakan menjadi tunjangan kinerja (tukin) dan tunjangan kemahalan.
Tunjangan kinerja dihitung berdasarkan pencapaian kinerja masing-masing PNS, sementara tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah penempatan PNS.
Perlu diperhatikan bahwa saat masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), gaji yang diterima baru mencapai 80 persen dari gaji penuh.
Hal ini berlaku sebelum CPNS resmi menjadi PNS dengan hak penuh.
Dengan begitu, struktur gaji dan tunjangan PNS menggambarkan kompleksitas penghitungan berdasarkan faktor-faktor tertentu, yang diberlakukan sesuai dengan masa kerja dan jabatan yang diemban oleh setiap individu. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.