Berita Sumba Timur
Polisi Tetapkan Kades Watupuda Tersangka Kasus Pencurian Dosing Pump PT MSM
Dengan ditetapkan kades Watupuda sebagai tersangka penadahan, maka sudah empat tersangka dalam kasus pencurian dosing pump PT MSM.
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – Hasil gelar perkara kasus hilangnya empat buah mesin pompa milik PT Muria Sumba Manis, Rabu, 16 Agustus 2023, penyidik Polres Sumba Timur menetapkan Umbu Tay Rawambaku alias Umbu Andi, Kepala Desa Watupuda sebagai tersangka.
Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Kasat Reskrim AKP Jumpatua Simanjorang kepada wartawan mengatakan berdasarkan hasil keputusan gelar perkara dan alat bukti yang telah dikumpulkan , penyidik sepakat untuk menetapkan para tersangka baru dalam perkara ini atas nama Umbu Tay Rawambaku alias Umbu Andi, selaku kepala desa aktif Watupuda saat ini.
“Kepada yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 480 ayat 1 KUHP sebagai pelaku penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Dan, kepada yang bersangkutan, dalam minggu ini telah dijadwalkan untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” kata Jumpatua.
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga menyampaikan penetapan tersangka lainnya atas nama Aris Naramba Mila alias Aris Tiring . Kepada yang bersangkutan disangkakan pasal 363 ayat 1 angka 4 dan 5 KUHP Jo Pasal 55 KUHP sebagai pelaku pencurian menyusul tersangka sebelumnya yang telah ditahan atas nama Baron Kapenga Tana Homba.
Baca juga: Pihak PT MSM Apresiasi Polisi Temukan Tiga Unit Mesin Pompa yang Hilang
Untuk tersangka Aris, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas terkait dengan kasus pengeroyokan yang ditangani oleh Polsek Umalulu.
Kemudian yang ketiga adalah saudara Limu (nama alias) juga ditetapkan sebagai tersangka, namun saat ini DPO dan penyidik masih dalam upaya pengejaran dan penangkapan.
Sampai dengan saat ini penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pencurian di kebun milik PT. MSM.
"Kedepannya penyidik akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan masih melakukan upaya dalam mengumpulkan alat bukti baru, sehingga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain dalam kasus ini." tambah Jumpatua.
Michael dari bagian hukum PT MSM menyatakan bahwa perusahaan telah menerima informasi dari Satreskrim Polres Sumba Timur terkait hasil gelar perkara beserta hasil penetapan para tersangka baru dalam kasus ini.
Baca juga: PT MSM Terapkan Zona Integritas Taat Pajak Kendaraan Bermotor di Sumba Timur
Menurutnya ini merupakan suatu hal yang patut diapresiasi karena hal ini pasti tidak mudah, apalagi melihat hasil pengungkapan perkara yang terukur dan terbuka seperti ini menandakan bahwa teman-teman Kepolisian Polres Sumba Timur benar-benar hadir demi keadilan.
“Sangat mengapresiasi sekali atas kinerja dan langkah cepat dari teman-teman Kepolisian Sumba Timur, khususnya Tim Reskrim dan Buser Polres Sumba Timur dalam mengungkap kasus ini. Bravo untuk Polri!,” kata Michael.(*)
Ikuti Berita Pos-Kupang.com Lainnya di GOOGLE NEWS
Samsat Sumba Timur Raih Prestasi Spektakuler, Terjadi Peningkatan Realisasi Penerimaan PKB 2024 |
![]() |
---|
Jalan Nasional Trans Sumba Hutan Tanadaru Tertimbun Longsor, Pengendara Diminta Waspada |
![]() |
---|
Warga Binaan Lapas Waingapu Terima Remisi Khusus Natal |
![]() |
---|
Kapolres Sumba Timur Imbau Masyarakat Rayakan Natal dan Tahun Baru Lakukan Hal Positif |
![]() |
---|
Kapolres Sumba Timur AKBP E Jacky T Umbu Kaledi Imbau Masyarakat Rayakan Nataru Lakukan Hal Positif |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.