Pria di Sabu Raijua Tewas Dibunuh

BREAKING NEWS: Pria di Sabu Raijua Tewas Dibunuh, Polisi Tangkap Pelaku

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 16 agustus 2023, tepatnya di Dusun 02 Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua.

Penulis: Jevon Agripa Dupe | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-POLRES SABU RAIJUA
TERSANGKA - Heins Reins Uly alias Dolar tersangka pembunuhan menggunakan senjata tajam yang menewaskan Jembres Bambang Sety Adi Mega (38). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Jevon Agripa Dupe

POS-KUPANG.COM, SEBA - Polres Sabu Raijua mengamankan Heins Reins Uly alias Dolar tersangka Pembunuhan menggunakan senjata tajam yang menewaskan Jembres Bambang Sety Adi Mega (38).

Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tanggal 16 agustus 2023, tepatnya di Dusun 02 Desa Eilogo, Kecamatan Sabu Liae Kabupaten Sabu Raijua.

Kapolres Sabu Raijua, AKBP Paulus Natonis, S.I.P.,M.H, mengatakan, saat membunuh korban Bambang, tersangka Dolar di bawah pengaruh minuman keras.

Baca juga: Pengumuman DCS Bacaleg DPRD Kabupaten Sabu Raijua Pemilu 2024

“Untuk motif dari pelaku masih kami dalami, kalau sudah selesai pemeriksaan saksi-saksi yang ada dan kemudian dilakukan gelar perkara, kita akan undang rekan-rekan pada konferensi pers nanti, namun yang pasti pelaku berada dalam pengaruh alkohol. Pelaku sudah kita amankan 1 kali 24 jam setelah peristiwa," jelas AKBP Paulus Naatonis ketika diwawancara POS-KUPANG.COM, Minggu 20 Agustus 2023.

AKBP Paulus Natonis menyebut, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16:20 WITA. Pelaku sempat menyerang petugas saat akan diamankan lantaran dalam kondisi mabuk. 

Untuk jeratan pasal pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 kategori Penganiayaan yang mangakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun.

Baca juga: Masyarakat Lakukan Audiens Soal Pantai Hewau Sabu Raijua Dikelolah Pihak Ketiga

“Pelaku dijerat pasal 351 KUHP ayat 3 termasuk penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun, dalam proses penyelidikan bisa saja dikenakan pasal berlapis misalnya kepemilikan senjata tajam yang tak memiliki ijin,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut Paulus  menghimbau kepada keluarga korban agar menahan diri untuk tidak melakukan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan mempercayakan sepenuhnya kepada pihak kepolisian hingga penanganan kasus tersebut.

“Imbauan saya kepada keluarga korban agar menahan diri, menaruh percaya kepada proses hukum yang ada ,lalu untuk seluruh masyarakat tidak bolehlah mengkonsumsi minuman keras karena semua kejadian seperti ini di sabu bermula dari minuman keras,“ tutupnya. (cr22)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved