HUT RI ke 78

HUT RI Ke-78, 279 Narapidana Lapas Waikabubak Sumba Barat Terima Remisi

hukuman di Lapas dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan  pelatihan ketrampilan yang baik agar kelak menjadi modal usaha

|
Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/PETRUS PITER
DAPAT RESMI - Sebanyak 279 narapidana Lapas Kelas II B Waikabubak, Sumba Barat mendapat resmi pada perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-78.Bupati SB,Yohanis Dade, S.H secara simbolis menyerahkan SK remisi kepada dua perwakilan Narapidana terima remisi  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK-Sebanyak 279 narapidana Lapas Kelas II B Waikabubak, Sumba Barat mendapat resmi pada perayaan hari ulang tahun kemerdekaan RI ke-78..

Pembacaan remisi dan penyerahan surat keputusan remisi secara simbolis kepada 2 orang  narapidana oleh Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, S.H didampingi  Kepala Lapas WaikabubakSumba Barat,  Yohanis Varianto sesaat setelah upacara HUT RI  ke-78 tingkat Kabupaten Sumba Barat di lapangan Manda Elu, Sumba Barat, Kamis 17 Agustus 2023.

Dalam arahan singkatnya, Bupati Yohanis Dade, S.H meminta ke-78 narapidana tetap melaksanakan  sisa masa tahanan dengan baik.

Gunakan kesempatan selama menjalani  hukuman di Lapas dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan  pelatihan ketrampilan yang baik agar kelak menjadi modal usaha selepas dari penjara.

Baca juga: Kapolres Sumba Barat Daya Bantah Keras Lakukan Pungutan Kepada Kades Untuk Gelar Pacuan Kuda

Sementara itu Kepala Lapas Kelas II B Waikabubak, Sumba Barat, NTT, Yohanis Varianto yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasona H.Laoly meminta menjadikan
momen  acara peringatan hari kemerdekaan ini  untuk  merencanakan kontribusi kecil apa yang akan kita lakukan agar kemerdekaan kita tetap terjaga sehingga negara indonesia tetap damai.

Varianto menyampaikan pemberian remisi oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM kepada narapidana  bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan RI  ke-78 dimana pemerintah memberikan remisi kepada 175.510 orang termasuk 279 dari Lapas Kelas II B Waikabubak, Sumba Barat, NTT. 

Berikut rincian remisi untuk remisi umum I (pengurangan sebagian) 172.904 orang dan   remisi umum II, dimana setelah mendapat remisi ini dinyatakan langsung bebas sebanyak 2.606 orang.(pet)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved