Opini

Opini Arnoldus Wea: Human Trafficking dan Sektor Informal NTT

Sepanjang 2014-2022, tercatat ada 700 korban pekerja migran asal NTT yang pulang tanpa nyawa.

|
Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/HO-ARNOLDUS WEO
Arnoldus Wea, menulis opini Human Trafficking dan Sektor Informal NTT. Penulis adalah Cofounder Arnoldus Wea Foundation, tinggal di Jakarta. 

Karakter seperti inilah yang membuat kita cukup tidak yakin akan upaya penegakan hukum dan pengendalian melalui Satgas TPPO misalnya. Pengendalian terhadap kelompok ini butuh usaha ekstra.

Untuk konteks NTT, persoalan jaringan underground ini tentu tidak berdiri sendiri. Para pelaku itu akan sulit terbongkar karena berada dalam jaringan yang sudah pasti tersusun rapih, dalam jaringan sindikat internasional, nasional, dan lokal. Apalagi mereka melihat potensi kentungannya menggiurkan.

Baca juga: Yayasan Arnoldus Wea Gelar Bincang Jurnalistik di Bajawa, Hadirkan Jurnalis dan Pegiat Literasi

Selain itu, karena pengawasan dan penegakan aturan yang ketat sudah pasti akan membatasi keinginan sebagian masyarakat NTT untuk mencari pekerjaan di luar negeri melalui jalur informal tersebut.

Keengganan untuk mengurus dan mengikuti prosedur aturan yang berliku atau juga terbatasnya pengetahuan akan adanya sarana dan prasarana pelatihan dan bimbingan untuk menjadi calon tenaga kerja luar negeri sudah pasti membuat mereka akan terus berpasrah dengan kondisi keterbatasannya.

Bila hal ini terjadi maka akan menambah persoalan kemiskinan dan keterbelakangan pada masyarakat NTT. Nah usaha apa yang perlu dilakukan agar dapat mengatasinya secara lebih substansial?

Pemberdayaan Pelaku Sektor Informal

Tentu saja, pemutusan jalur ekonomi hitam itu sudah pasti akan menambah persoalan pengangguran pada masyarakat NTT.

Pada situasi ini, perlu usaha pemberdayaan terhadap para pelaku yang mungkin sudah terkunci jalurnya, atau pun tenaga kerja produktif yang sudah tertutup akses tersebut.

Pemberdayaan itu perlu dilakukan dengan peningkatan dan pemberdayaan ekonomi dengan pembukaan lapangan kerja formal ataupun melalui jalur kegiatan ekonomi informal.

Kegiatan ekonomi melalui sektor informal juga memberi peluang yang sangat terbuka luas pada masyarakat. Aktivitas ekonomi seperti menjadi papa-mama lele, pedagang kaki lima, pedagang keliling, asongan, membuka warung, kios, tukang ojek, pengrajin, petani, nelayan, buruh, pemulung dan lain-lain merupakan tawaran lapangan pekerjaan yang sangat terbuka lebar.

Baca juga: Emi Nomleni Harap KTT ASEAN Hasilkan Solusi Human Trafficking

Selain itu, melihat karakter usaha di sektor ini bersifat mandiri, bebas, terbuka, tanpa mengikuti atau mendaftarkan diri pada jalur formal namun dapat bergerak dan berusaha secara halal dan tanpa melanggar aturan, maka siapa pun akan dapat mengaksesnya.

Sejauh ini, usaha mandiri pada sektor informal ini menurut data terakhir mencapai 60 persen dari populasi pekerja di Indonesia. Karena luas dan terbukanya sektor ini maka pemerintah pusat misalnya, melalui Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan melalui Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menjalin kerja sama dengan BTN meluncurkan skema kerja sama untuk mendapatkan pembiayaan rumah subsidi melalui kredit pemilikan rumah (KPR) bagi para pekerja sektor informal.

Perhatian seperti itu, mestinya dapat ditindaklanjuti para penentu kebijakan dari tingkat kabupaten/kota sampai ke desa-desa di NTT. Melibatkan organisasi sosial kemasyarakatan dan atau LSM juga menjadi pilihan untuk memberi perhatian lebih pada para pelaku sektor ini.

Usaha pelatihan keterampilan, pembinaan dan permodalan dengan melibatkan lembaga-lembaga keuangan dan koperasi sangat penting untuk mengatasi persoalan pengangguran akibat tertutupnya aktivitas sektor hitam dan juga persoalan pengangguran dan kemiskinan karena terbatasnya lapangan pekerjaan di NTT.

Perhatian pemerintah daerah, lembaga keuangan, koperasi, gereja atau lembaga keagamaan, LSM dan berbagai organisasi kemasyarakatan tentu akan mendorong dan memotivasi masyarakat untuk menciptakan usaha-usaha mandiri informal.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved