Kasus Korupsi
Terlibat Kasus Pembuatan Dokumen Palsu, Anggota Komisi IV DPR RI Ditangkap Kejaksaan Agung RI
Anggota Komisi IV DPR RI Ismail Thomas kini berurusan dengan institusi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI. Ia t terlibat kasus korupsi.
Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM - Anggota Komisi IV DPR RI Ismail Thomas kini berurusan dengan institusi penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, Ismail Thomas diduga terlibat dalam kasus pembuatan dokumen palsu.
Ismail Thomas yang juga anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu, ditangkap aparat Kejagung RI kemudian langsung dijebloskan ke balik jeruji besi.
Saat ini, politisi PDI Perjuangan tersebut meringkuk di balik jeruji besi. Ia ditahan selama 10 hari ke depan atau hingga 3 September 2023 mendatang.
Setelah ditangkap, Anggota Komisi IV DPR RI itu langsung dikenakan rompi pink kemudian ditahan, Selasa 15 Agustus 2023.
Oknum bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tambang sebesar Rp 27 miliar. Mantan Bupati Kutai Barat 2 periode yakni tahun 2006-2016 itu kini sedang menjalani proses hukum di Kejagung RI.
Ia diduga terlibat dalam kasus pembuatan dokumen palsu terkait penerbitan dokumen perjanjian pertambangan milik PT Sendawar Jaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya menyebutkan bahwa Ismail Thomas terlibat dalam pembuatan dokumen palsu perizinan pertambangan.
“Adapun Peran Tersangka IT dalam perkara ini yaitu secara bersama-sama membuat dokumen palsu terkait perizinan pertambangan,” ujarnya, Selasa 15 Agustus 2023.
Dilansir dari Kompas TV, tersangka juga diduga membuat dokumen palsu tersebut untuk mengambil alih usaha pertambangan.
“Dokumen tersebut dimaksudkan untuk mengambil alih usaha pertambangan, dengan cara mempergunakan dokumen sebagai bukti administrasi seolah-olah PT Sendawar Jaya adalah perusahaan yang memiliki izin secara sah.”
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Tersangka Ismail yaitu Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian dalam konferensi pers penetapan tersangka tersebut, Ketut Sumedana menjelaskan, penetapan tersangka dan penahanan tersebut dilaksanakan pada hari ini, Selasa 15 Agustus 2023.
Baca juga: Kejati NTT Periksa 37 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Aset Pemprov di Manggarai Barat
"Bahwa pada hari ini, Selasa tanggal 15 Agustus 2023, tim penyidik Kejaksaan Agung Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka dan sekaligus penahanan terhadap terrsangka dengan inisial IT, anggota Komisi I DPR RI,” ujar Ketut Sumedana.
“Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan. Jadi tersangka ditahan sampai 3 September 2023, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan.” (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.