Berita Nasional

Jokowi Sampaikan Pidato Kenegaraan 16 Agustus 2023 di Hadapan Sidang DPR MPR

Pidato kenegaraan Prediden Jokowi itu disampaikan dalam sidang tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Rabu (16/8/2023).

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/Tangkapan Layar
Pidato kenegaraan Prediden Jokowi itu disampaikan dalam sidang tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Rabu (16/8/2023). 

POS-KUPANG.COM - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo atau Presiden Jokowi menyemapaikan pidato kenegaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI)  ke-78.

Pidato kenegaraan Prediden Jokowi itu disampaikan dalam sidang tahunan MPR RI serta sidang bersama DPR RI dan DPD RI pada Rabu (16/8/2023).

Kepala Negara membacakan pidato dalam rangka penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2024 beserta nota keuangannya.

Pembacaan pidato kenegaraan Presiden RI dalam sidang tahunan 2023 itu berlangsung di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Baca juga: Presiden Jokowi Sebut Peringatan HUT RI ke-78 Akan Lebih Meriah

Pidato Presiden RI dilakukan dalam rangka penyampaian laporan kinerja lembaga-lembaga negara dan pidato kenegaraan dalam rangka HUT ke-78 RI.

Selain itu, juga dilakukan penyampaian Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN tahun anggaran 2024 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya dari Presiden kepada Ketua DPR RI.

Penyampaian RUU tentang APBN tahun anggaran 2023 beserta nota keuangan dan dokumen pendukungnya serta surat permintaan pertimbangan dari Ketua DPR RI kepada Ketua DPD RI.

Pidato presiden dalam sidang gabungan DPR RI dan MPR RI itu didahului Pidato pengantar sidang tahunan MPR RI 2023 oleh Ketua MPR RI dan pidato pengantar sidang bersama DPR RI dan MPD RI oleh Ketua DPR RI.

Dilansir dari Kompas.id, pidato kenegaraan Presiden dalam rangka HUT RI sudah ada sejak era Presiden Soekarno.

Pada masa Presiden Soeharto, agenda ini berkembang menjadi pidato kenegaraan dan penyampaian nota keuangan RAPBN. Selanjutnya, pada awal reformasi, bertambah dengan pidato laporan pertanggungjawaban dari lembaga negara.

Baca juga: Jokowi Serukan Tindakan Pencegahan Polusi Udara di Jakarta Saat Warga Keluhkan Masalah Pernapasan

Semula, setiap lembaga negara menyampaikan laporan kinerja sendiri kepada Ketua MPR RI.

Namun, pembacaan laporan kinerja oleh setiap pimpinan lembaga negara dinilai tidak efisien. Oleh karena itu, terhitung mulai 2015, semua laporan kinerja disampaikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara.

Pidato kenegaraan Presiden pada masa Presiden Soekarno sendiri dilaksanakan setiap 17 Agustus.

Barulah saat masa Presiden Soeharto, tepatnya pada 1967, pidato yang kala itu berlangsung di depan Sidang DPR Gotong Royong (DPR GR) digeser menjadi setiap 16 Agustus. (*)

 

Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved