Berita Nasional
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Shane Lukas 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora, Mario Dandy Satriyo dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.
Peluk Ayah
Sementara itu Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbatoruan dituntut pidana penjara 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam menjatuhkan pidananya, jaksa mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan.
Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
Pertimbangan yang memberatkan, Shane Lukas terbukti turut serta memperlancar tindakan brutal dan sadis yang dilakukan oleh terdakwa lainnya, Mario Dandy kepada David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia.
“Hal memberatkan, keturutsertaan terdakwa telah memperlancar tindakan brutal dan sadis Mario Dandy terhadap David Ozora sehingga mengakibatkan kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” kata jaksa.
Sementara hal meringankan, terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, serta telah menyesali perbuatannya. Terdakwa juga dinilai masih muda dan punya harapan berkembang menjadi peibadi yang lebih baik ke depan.

“Terdakwa bersikap jujur dan sopan selama menjalani persidangan, tidak berbelit dalam memberikan keterangan, menyesali perbuatannya, masih muda dan diharapkan dapat berkembang jadi pribadi yang lebih baik,” kata jaksa.
Adapun pertimbangan jaksa memberikan tuntutan tersebut kepada Shane, lantaran terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan ikut serta dan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu sebagaimana yang telah didakwaan dalam dakwaan. Adapun kata Jaksa hal itu sudah berdasarkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP.
Baca juga: Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi David Ozora, Mengaku Sudah Jatuh Miskin
Shane juga diwajibkan membayar biaya restitusi Rp120 miliar kepada David Ozora selaku korban. Pembagian dari pembayaran restitusi disesuaikan dengan peran dan tingkat kesalahan yang berakibat pada kerugian korban. Korban disebutkan jaksa alami kerusakan otak dan saat ini dalam kondisi amnesia akibat penganiayaan tersebut.
“Membebankan Shane Lukas, saksi Mario Dandy, dan anak saksi AGH, masing-masing dengan berkas perkara terpisah, bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran serta tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian, untuk membayar restitusi sebesar Rp120.388.911.030," kata jaksa.
Jika terdakwa tidak mampu membayar restitusi tersebut, maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan. “Jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa.
Aturan soal restitusi ini juga telah diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a PERMA Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Korban Tindak Pidana.
Seusai sidang, Shane tampak memeluk ayahnya, Tagor Lumbantoruan. Saat mendengarkan tuntutan jaksa Shane juga lebih banyak menundudk di kursi terdakwa.
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini memberikan apresiasi tuntutan jaksa penuntut umum pada kasus penganiayaan berat dan terencana dengan korban David Ozora.
"Apa yang disampaikan jaksa penuntut umum sesuai dengan harapan kami semua," ucap Mellisa.
"Jaksa penuntut umum tunjukkan kualitasnya, jaksa penuntut umum menunjukkan keberpihakan kepada korban," lanjutnya.(tribun network/dan/fah/wly)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.