Breaking News

KLB Rabies

Cegah Rabies, Anjing di Flores Timur Dikebiri Dokter Hewan

Vian berharap, para pemilik anjing dapat melakukan sterilisasi secara swadaya agar Flores Timur lebih merdeka terhadap ancaman penyakit rabies.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/PAUL KABELEN
KEBIRI - Dokter hewan di Kabupaten Flores Timur melakukan sterilisasi atau kebiri anjing jantan dan betina. Upaya ini sebagai salah satu bentuk mengantisipasi rabies. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA-Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT gencar mencegah kasus rabies dengan melakukan steriliasi atau biasa disebut kebiri pada anjing potensi Hewan Penular Rabies (HPR).

Kepala Bidang Kesehatan Hewan, drh. Vian Kiti Tokan, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) untuk suksesi sterilisasi dan vaksinasi bagi anjing jantan dan betina secara gratis.

"Kegiatan berlangsung sejak kemarin (Senin, 14 Agustus 2023) di Kantor Dinas Perkebunan dan Peternakan Flores Timur. Kita masih buka kuota bagi masyarakat yang mau anjingnya disteril," katanya kepada wartawan, Selasa 14 Agustus 2023.

Baca juga: Lurah Oesapa Kota Kupang Imbau Warga Vaksin Anjing Peliharaan 

Menurut dia, tujuan utama sterilisasi kastrasi oleh 13 dokter hewan itu untuk mengontrol populasi anjing di Flores Timur yang disebutnya rawan rabies, sekaligus memeriahkan HUT RI ke-78 tahun.

"Saat ini jumlah anjing sekitar 26 ribu ekor, dan stok vaksin kita sangat terbatas. Persediaan vaksin tahun ini sekitar 6500 dosis," jelasnya.

Ia mengatakan, baksos kebiri alat vital anjing jantan dan pengangkatan rahim anjing betina masih minim partisipasi masyarakat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Bocah 6 Tahun di Hikong Sikka Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing Rabies

"Untuk anjing jantan ada 5 ekor, dan betina 1 ekor," paparnya.

Vian berharap, para pemilik anjing dapat melakukan sterilisasi secara swadaya agar Flores Timur lebih merdeka terhadap ancaman penyakit rabies.

Berikut syarat dan ketentuan steril anjing jantan dan betina.

1. Domisili di wilayah Kabupaten Flores Timur
2. Per KTP maksimal 1 ekor
3. Usia hewan lebih dari 8 bulan
4. Hewan dipuasakan minimal 8 jam
5. Hewan sehat
6. Hanya hewan anjing

Vaksinasi

1. Hewan sehat
2. Tidak bunting
3. Usia lebih dari 2 bulan
4. Jenis hewan, anjing, kucing, dan kera. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved