Berita Manggarai Timur

Dalam Seminggu, Polres Manggarai Timur Tangani 2 Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Kapolres Widiarta meminta kepada para aparatur desa untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga anak-anak dan perempuan

Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si sedang memberikan sosialisasi kepada aparatur desa. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo

POS-KUPANG.COM, BORONG - Dalam satu minggu, Polres Manggarai Timur menangani dua kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Hal tersebut dijelaskan Kapolres Manggarai Timur, AKBP I Ketut Widiarta , S.H., S.I.K, M.Si kepada para aparatur desa dari 65 desa di Kabupaten Manggarai Timur, Senin 14 Agustus 2023.

Karena itu, Kapolres Widiarta meminta kepada para aparatur desa untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menjaga anak-anak dan perempuan. Khususnya kasus pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur usia 18 tahun ke bawah, pelaku akan mendapatkan hukuman yang berat. 

Baca juga: Pemuda Sumba Setubuhi Anak di Manggarai Timur, Kapolres Ajak Masyarakat Beri Perhatian Serius

Menurut Kapolres Widiarta, tindakan pidana persetubuhan anak di bawah umur tentu dapat merusak dan menghancurkan masa depan anak itu sendiri. 

"Peran pengawasan orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, peran lembaga pendidikan dalam memberikan pemahaman terhadap anak sebagai peserta didik serta kepedulian dinas terkait yang ada di Pemerintah Daerah tentunya sangat diharapkan dalam turut serta menekan tingginya angka Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak di wilayah Kabupaten Manggarai Timur," ujar Kapolres Widiarta. (rob)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved