Pemuda Sumba Setubuhi Anak
BREAKING NEWS: Kenalan di Facebook, Pemuda asal Sumba Setubuhi Anak di Bawah Umur di Manggarai Timur
Pelaku adalah seorang pemuda yang berasal dari Pulau Sumba yang bekerja di salah satu bengkel kendaraan bermotor yang ada di Kota Borong
Penulis: Robert Ropo | Editor: Eflin Rote
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Polres Manggarai Timur melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kembali menerima laporan terjadinya Tindak Pidana persetubuhan terhadap Anak di bawah umur pada Sabtu 12 Agustus 2023.
Kapolres Manggarai Timur AKBP I Ketut Widiarta, S.H.,S.I.K.,M.Si kepada POS-KUPANG.COM, Senin 14 Agustus 2023, menerangkan, kasus persetubuhan terhadap anak dilakukan oleh tersangka ASM alis A (24).
Pelaku adalah seorang pemuda yang berasal dari Pulau Sumba yang bekerja di salah satu bengkel kendaraan bermotor yang ada di Kota Borong. Adapun korban merupakan seorang pelajar pada salah satu SMP di Kabupaten Manggarai Timur.
Baca juga: Paskibra Manggarai Timur Tampilkan Formasi Lodok saat Kibarkan Bendera Pusaka HUT RI ke-78
Kapolres Widiarta juga menerangkan, terjadinya persetubuhan terhadap anak ini berawal dari perkenalan melalui media sosial Facebook pada tahun 2021 saat itu pelaku mengaku masih bujangan. Selanjutnya, pelaku mengajak korban untuk pacaran dan korban menerima.
Setelah sekian lama pacaran, pelaku menyetubuhi korban yang masih di bawah umur tersebut dengan memaksa dan mengancam akan memukul korban apabila memberitahukan ke orang lain.
Dari keterangan korban, diketahui pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 kali di tempat yang berbeda. Hal tersebut diperkuat dengan hasil visum yang dikeluarkan pihak medis yang menyatakan korban mengalami tanda-tanda medis akibat persetubuhan tersebut.
Baca juga: Bupati Manggarai Timur Terima Penghargaan Lencana Darma Bakti Gerakan Pramuka
Sehari setelah dilaporkan, penyidik menetapkan status A sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk selanjutnya menjalani proses penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya hingga proses peradilan nanti.
Kapolres Widiarta juga mengatakan, pelaku disangkakan dengan pasal sebagaimana di maksud dalam Pertama Pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau Kedua Pasal 81 ayat (2) jo pasal 76 D atau Ketiga pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.