Berita NTT

Ketidakadilan Penegakan Hukum dalam Jasa Konstruksi

Dikatakan, bahwa bahkan dalam surat permohonan sudah disertakan dengan nama para dosen yang diinginkan.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
DISKUSI - Pose bersama Forum Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (INKINDO) Provinsi NTT di sela-sela diskusi panel 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - DPP Inkindo NTT menggelar Diskusi Panel di Swissbell Court Hotel Kupang dengan mengangat tema ‘Praktik Jasa Konsultansi di Tengah Tsunami Regulasi dengan menghadirkan para panelis yang kompeten di bidangnya antara lain, Piet Djami Rebo sebagai penilai ahli bangunan gedung, Mell Ndaumanu sebagai Ahli Hukum Kontrak, Sipri Kelen, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT sekaligus mewakili Gubernur NTT, Frans Mangi, Direktur Politeknik Negeri Kupang, Kaswandi Irwan , S.Ik, Direskrimsus Polda NTT mewakili Kapolda NTT, serta Yohanes, salah satu jaksa penuntut pada Kejaksaan Tinggi NTT mewakili Kajati NTT.

Dari Diskusi Panel ini setidaknya telah menghasilkan catatan penting bagi para konsultan sebagai pelaku jasa konsutansi di NTT maupun Indonesia.

Diskusi yang di awali dengan laporan Ketua Panitia Yoseph Liem, yang secara ringkas menyampaikan bahwa kegiatan Diskusi Panel ini merupakan rangakain kegiatan Forum Anggota Inkindo NTT dalam mendiskusikan bebagai hal terkait praktik jasa konsultansi di NTT yang ternyata rentan kasus hukum.

Baca juga: FORA Inkindo Samakan Persepsi Praktik Jasa Konsultan NTT di Tengah Tsunami Regulasi

Wakil Sekjen DPP Inkindo Wilayah Bali, NTB dan NTT Ir. Tanto Sunokmo, mewakili Ketua Umum dalam sambutannya menyampaikan memang pada faktanya banyak teman-teman konsultan terjerat kasus hukum, hal ini tentu di sebabkan oleh banyak factor, salah satunya tentu masalah hukum dan hukum "Kita pelaku jasa konsultansi adalah kontrak, karena itu baca kontrak baik-baik," ujar Tanto. Setidaknya dari diskusi yang di pandu oleh Don Ara Kian selaku Sekretaris DPP Inkindo NTT, diawali dengan tayangan video tentang kasus jasa konstruksi di Indonesia dan beberapa kutipan pesan Presiden Jokowi di HUT Kejaksaan Republik Indonesia.

Selanjut Don membuka diskusi panel dengan menyampaikan kegelisahan para pelaku jasa konstruksi yang selama ini “merasa” selalu jadi korban serta bahakan di ‘kriminalisasi ‘ akibat penerapan hukum yang tumpang tindih.

Pelaku jasa kosntruksi berpedoma pada UU Jasa Konstruksi no. 2 tahun 2017, sementara pada sisi lain APH hanya berdasarkan laporan masyarakat langsung memprses laporan dengan UU Tipikor.

Setidaknya dalam diskusi ini terkuak beberapa fakta yang selama ini menjadi momok menakutkan para pelaku jasa konstruksi.

Baca juga: Benyamin Pandie Dilantik Jadi Ketua INKINDO NTT Periode 2022-2026

Hal ini mengemuka dari salah satu peserta mewakili Pemkot Kota Kupang yang mengatakan bahwa saat ini sebagian teman-teman ASN pada takut menjadi PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen) . Hal ini karena selalu dibayangi oleh keterlibatan APH dalam urusan Jasa Konstruksi yang sudah tidak sesuai dengan UU Jasa Konstruksi.

Lebih lenjut Miky Natun menanyakan, kapan sih APH harusnya masuk dalam urusan jasa konstruksi? Apakah ada target tertentu?.

Sementara itu, mewakili Kapolda NTT, Direskrimsus Polda NTT Kaswandi Irwan, S.Ik, menjawab bahwa biasanya APH masuk dalam urusan konstruksi kerena ada laporan masyarakat.

"Memang ada ada anggaran yang di sediakan untuk direktorat criminal khusus, jadi kami bekerja untuk mencapai target anggaran yang telah tersedia, karena kalo tidak maka akan dikembalikan ke khas Negara," katanya.

Baca juga: Musprov X Inkindo NTT Siap Bangkit dan Kokoh di Era Digital

Dalam paparan, Gubernur NTT yang diwakili Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi NTT, Sipri Kelen mengatakan, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui proses lelang pada biro pengadaan barang dan jasa sudah ditangani oleh parah ahli, karena itu para konsultan penyedia jasa juga diharapkan agar menyiapkan dokumen adminstrasi perusahaan secara baik juga.

Salah satu yang di soroti adalah honorarium tenaga konstruksi hal mana jika mengacu pada Kepmen PUPR 524 tentang tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi Pada Jenjang Jabatan Ahli Untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi.

Kapolda NTT yang juga diwakili Direskrimsus Polda NTT menegaskan, pada dasarnya Kepolisaian Daerah NTT dalam menangani kasus yang berhubungan dengan Jasa Konstruksi selalu berdasarkan laporan masyarakat.

Baca juga: Konstruksi Bangunan Membahayakan, Menara Manunggal Flobamora Korem 161/Wira Sakti Dirobohkan

Kepolisian tidak menyentuh urusan kontrak, yang diproses adalah masalah di luar kontrak.

Kajati NTT yang diwakili oleh Yohanes, menyampaikan soal pola penerapan Undang-undang dalam pengenaan pasal yang berhubungan dengan jasa konstruksi pada umumnya dan jasa konsultan pada khususnya.

Pada kesempatan yang sama,  Direktur Politeknik, Frans Manggi,  mengakui, pada dasarnya Poltek sebagai lembaga pendidikan tinggi manjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, salah satunya adalah pengabdian masyarakat.

Don Ara Kian selaku moderator dalam Diskusi Panel yang digelar oleh Forum Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia atau FORA Inkindo NTT di Hotel Swiss-Belcourt Kupang pada Sabtu, 12 Agustus 2023.
Don Ara Kian selaku moderator dalam Diskusi Panel yang digelar oleh Forum Anggota Ikatan Nasional Konsultan Indonesia atau FORA Inkindo NTT di Hotel Swiss-Belcourt Kupang pada Sabtu, 12 Agustus 2023. (POS-KUPANG.COM/HO)

 

Wujud pengabdian masyarakat dari Poltek adalah bermitra dengan Aparat Penegak Hukum (APH).

Ditanya terkait kemitraan yang dibangun berdasar APH selama ini oleh karena Poltek memiliki kompetensi yang mumpuni. Lebih lanjut Direktur Poltek menjelaskan bahwa dalam manjalankan tugas pendampingan APH dalam menangani suatu kasus, biasanya didahului dengan Surat dari APH yang sudah menetapkan kasus tertentu , lalu secara prosedural direktur akan disposisi ke wakil direktur 1 sebagai atasan para dosen.

Baca juga: Video Viral TikTok Jusuf Hamka Pengusaha Sukses Jasa Konstruksi Jalan Tol Ini Daftar Kekayaannya

Dikatakan, bahwa bahkan dalam surat permohonan sudah disertakan dengan nama para dosen yang diinginkan.

Pada sesi diskusi, salah satu anggota Inkindo NTT menanyakan terkait definisi Ahli menurut UU Jasa Konstruksi, di mana seorang ahli harus pernah berpraktek dan memiliki Sertifikat Kompetensi Keahlian (SKK), Frans Mangi menjawab bahwa untuk hal itu yang membuktikan Hakim di ruang sidang.

Panelis Ahli Bangunan Gedung Piet Djami Rebo, dalam paparannya menyampaikan bahwa menurut regulasi yang memiliki kewenangan untuk menjastifikasi sebuah masalah konstruksi apakah cacat bangunan atau gagal bangunan hanya Penilai Ahli yang di tetapkan Mentri.

Baca juga: BPJAMSOSTEK Perluas Kepesertaan Pekerja Jasa Konstruksi di Kabupaten Nagekeo

"Siapa itu Penilai Ahli sudaa diatur dalam Permen PUPR 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan adalah Peraturan Menteri PUPR untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85R Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi," jelas Djami Rebo.

Lebih lanjut Piet Djami Rebo yang adalah satu-satunya pemilik Sertifikat Penilai Ahli di NTT menjelaskan bahwa, kegagalan bangunan dalam Permen PUPR 8 tahun 2021 tentang Penilai Ahli, Kegagalan Bangunan, dan Penilaian Kegagalan Bangunan maksudnya adalah suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Baca juga: ATK Kupang Kerja Sama Kementerian PUPR Siapkan Tenaga Kerja Konstruksi Berkompeten

Penilai Ahli adalah orang perseorangan, kelompok, atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penilaian dalam hal terjadi Kegagalan Bangunan.

Kode Etik dan Kode Perilaku Penilai Ahli adalah norma, etika, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang didasarkan pada nilai dan budaya kerja sebagai Penilai Ahli dalam melaksanakan tugasnya maupun menjalani kehidupan pribadi yang bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan Penilai Ahli.

DISKUSI - DPD INKINDO NTT menggelar diskusi panel
DISKUSI - DPD INKINDO NTT menggelar diskusi panel (POS-KUPANG.COM/HO)

 

Sementara Panelis Ahli Hukum Kontrak , Mell Ndaumanu, mengatakan, pada dasarnya permasalahan jasa konstruksi adalah domain keperdaataan, dan menurut UU Jasa Konstruksi, segala persoalan terkait jasa konstruksi sudah diatur dalam UU tersebut.

"Artinya urusan Jasa Konstruksi adalah urusan keperdataan bukan kepidanaan. Itu tegas menurut Undang-Undang, bahasa hukum sifatnya final tidak untuk diinterpretasi." kata Mel.

Baca juga: ATK Kupang Kerja Sama Kementerian PUPR Siapkan Tenaga Kerja Konstruksi Berkompeten

Mengakhiri sesi diskusi penel Don Ara Kian, mengutip pernyataan Prof Yusril Isha Mahendra, yakni pada sebuah sistem yang baik memaksa orang jahat menjadi baik dan sebaliknya pada sebuah sistem tidak baik memaksa orang baik menjadi jahat, karena itu penegakkan hukum di Indonesia mesti labih di erkaya dengan ilmu filsalfat hukum.

Kegiatan FORA kali ini didukung penuh oleh para mitra Inkindo antara lain, Samsung , Amari, Daikin dan Dekson.

Benyamin S. Pandie dalam sambutan penutupnya menyampaikan terima kasih buat para mitra yang telah mendukung kegiatan tersebut. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved