Kasus Ferdy Sambo
Hibnu Nugroho Meramal, Ferdy Sambo Bakal Ajukan PK Demi Dapatkan Keringanan Hukuman
Ferdy Sambo cs diramalkan bakal mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) untuk mendapatkan keringanan hukuman setelah hukuman mati dipotong
POS-KUPANG.COM – Ferdy Sambo cs diramalkan bakal mengajukan upaya PK (peninjauan kembali) untuk mendapatkan keringanan hukuman setelah hukuman mati dipotong menjadi hukuman seumur hidup.
Prediksi akan upaya hukum yang akan dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri tersebut disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, sebagaimana dilansir dari Pos-Kupang.Com dari Tribunnews.Com, Sabtu 12 Agustus 2023.
Hibnu Nugroho mengemukakan hal tersebut merespon keputusan hakim atas kasasi yang diajukan terpidana mati, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofiansyah Josua Hutabarat beberapa waktu lalu.
Dalam kasus tersebut, Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Istrinya, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Ricky Rizal Wibowo divonis 13 tahun dan Kuat Maruf divonis hukuman penjara 15 tahun penjara.
Setelah dilakukan upaya kasasi, majelis hakim di tingkat Mahkamah Agung akhirnya memutuskan memberikan keringanan hukuman terhadap keempat terpidana kasus pembunuhan tersebut.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, diringankan hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dipotong hukumannya dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Ricky Rizal Wibowo yang divonis 13 tahun penjara, diturunkan menjadi 8 tahun penjara. Sementara Kuat Maruf dari vonis hakim 15 tahun penjara, diringankan menjadi 10 tahun penjara.
Dari fakta hukum tersebut, kata Hibnu Nugroho, maka Ferdy Sambo bakal mendapatkan lagi keringanan hukuman apabila yang bersangkutan melakukan upaya PK ( Peninjauan Kembali ) atas kasus hukum yang telah dilakukannya.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Kecuali Hukuman Diturunkan Jadi 20 Tahun
Upaya PK dapat dilakukan, lanjut Hibnu Nugroho, apabila Ferdy Sambo mendapatkan bukti baru (novum) atas kasus yang telah dilakukannya bersama tiga oknum lainnya, yakni sang istri, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.
Sementara posisi keluarga korban, yakni keluarga Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat, tidak lagi punya upaya hukum dalam kasus hukum yang dilakukan Ferdy Sambo Cs.
“Pihak keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana itu . Upaya hukum korban sudah selesai diwakili jaksa,” kata Hibnu Nugroho.
Sedangkan di pihak Ferdy Sambo, Hibnu yakin, cepat atau lambat terpidana penjara seumur hidup itu bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.
“Sekarang upaya hukum tinggal ada pada Pak Sambo Cs yang bersifat untuk mencari keringanan,” ujarnya.
Hibnu menjelaskan, putusan PK tak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya. Putusan PK bisa saja menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.
Artinya, jika Ferdy Sambo mengajukan PK, kemungkinan hukumannya tetap sama penjara seumur hidup, atau lebih ringan. Hukuman mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tak bisa lebih tinggi lagi.
Pun jika Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf mengajukan PK, hukumannya juga mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.
“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Sambo CS, masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” tutur Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menganulir hukuman empat pelaku kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Melalui putusan kasasi, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Sementara, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Terkait ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Baca juga: Jika Ada Bukti Baru, Hukuman ke Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berkemungkinan Turun Lagi
Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.