NTT Memilih

Pemilu 2024, 33 Bakal Calon DPRD Sikka Dinyatakan Tak Memenuhi Syarat

Juru bicara KPU Sikka, Herimanto menjelaskan, terhadap hasil verifikasi administrasi dokumen akhir Bacaleg.

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
JUBIR KPU SIKKA - Herimanto, juru bicara KPU Sikka, Kamis, 11 Mei 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Berdasarkan hasil verifikasi administrasi akhir dokumen persyaratan oleh KPU Sikka, sebanyak 33 bakal calon anggota DPRD Sikka dari 500 Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pemilu 2024.

Sedangkan Bacaleg anggota DPRD Sikka yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) sebanyak 467 Bacaleg.

Juru bicara KPU Sikka, Herimanto menjelaskan, terhadap hasil verifikasi administrasi dokumen akhir Bacaleg, selanjutnya partai politik akan melakukan pencermatan dimulai pada Minggu, 6 hingga 11 Agustus 2023.

"Dalam masa pencermatan, partai politik bisa melakukan perubahan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dalam hal terdapat kondisi, perbedaan tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu, serta nomor urut, nama lengkap, dan foto diri terbaru bakal calon," jelas Herimanto.

Baca juga: Diduga Tabrak Lari, Empat Warga Udekduen Sikka Dilarikan ke Puskesmas 

Lebih lanjut Herimanto menjelaskan, dokumen persyaratan administrasi bakal calon yang ditetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi.

Bakal calon diganti berdasarkan persetujuan dari ketua umum partai politik dan sekretaris jendral partai politik, perpindahan dapil terhadap bakal calon.

"Ini sesuai ketentuan keputusan KPU Nomor 996 tertanggal 4 Agustus 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan DCS dan Penetapan DCT Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Kemudian akan dilakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon pasca pencermatan rancangan DCS pada 12-15 Agustus 2023," ujar Herimanto.

Baca juga: Viral Polisi Siram Pendemo, Wakapolres Sikka : Bukan Air Kotor 

Sementara penyusunan DCS dilaksanakan pada, 16-17 Agustus 2023.  Penetapan DCS, Jumat, 18 Agustus 2023.

Pengumuman DCS rencananya akan dilaksanakan pada 19-23 Agustus 2023 dan untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS akan dilaksanakan 19-28 Agustus 2023. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved