Kasus Ferdy Sambo
Keluarga Brigadir J Tak Bisa Berkutik, Ferdy Sambo Masih Berpeluang Dapatkan Hukuman Ringan
Ferdy Sambo oknum yang diduga mengotaki pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat masih berpeluang mendapatkan keringanan hukuman
POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo oknum yang diduga mengotaki pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat masih berpeluang mendapatkan keringanan hukuman, setelah kasasi di tingkat Mahkamah Agung Selasa 8 Agustus 2023.
Keringanan hukuman itu tak saja didapatkan Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propam Polri, tetapi juga akan dirasakan tiga terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Riocky Rizal Wibowo.
Hal tersebut diungkapkan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho, merespon pemotongan hukuman kepada Ferdy Sambo dari hukuman mati ke penjara seumur hidup yang saat ini menjadi bahan pergunjingan publik.
Dikatakannya, Ferdy Sambo masih berpeluang mendapatkan hukuman ringan. Karena masih ada upaya hukum lain yang sampai sekarang belum ditempuh oleh yang bersangkutan.
Sedangkan keluarga Nofryansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, tak bisa lagi menempuh upaya hukum dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan kasasi bahwa hukuman mati Ferdy Sambo dianulir kemukdian diganti menjadi penjara seumur hidup.
Putusan kasasi MA juga mengurangi hukuman terhadap tiga pelaku lain dalam kasus yang sama, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
“Kalau keluarga korban sudah selesai setelah ada putusan kasasi. Kan upaya hukum yang dilakukan korban sudah diwakili jaksa dan tahapannya telah selesai,” kata Hibnu kepada Kompas.com, Kamis 10 Agustus 2023.
Sebaliknya, kata Hibnu, ketiga terpidana lainnya masih bisa menempuh upaya hukum. Ferdy Sambo Cs masih bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjerat mereka. Untuk mengajukan PK, katanya, pemohon harus memiliki bukti baru yang belum pernah disampaikan di muka persidangan tingkat pertama, banding, maupun kasasi.
Baca juga: Mantan Hakim Agung Bicara Soal Ferdy Sambo: Nanti, Banyak Hak Terpidana Tak Bisa Dinikmati
Oleh karena itu, kata Hibnu pihaknya sangat yakin, kalau cepat atau lambat Ferdy Sambo bersama tiga terpidana lainnya bakal mengajukan PK ke Mahkamah Agung demi mencari keringanan hukuman.
“Saat ini, upaya hukum hanya ada pada Pak Ferdy Sambo Cs yang sifatnya mencari keringanan hukuman,” ujarnya.
Hibnu juga menjelaskan, bahwa putusan PK tidak boleh melebihi putusan yang dijatuhkan sebelumnya. Artinya, putusan PK itu bisa menguatkan putusan terdahulu, atau justru meringankan hukuman yang sudah diputus sebelumnya.
Itu artinya, kalau Ferdy Sambo mengajukan PK, maka kemungkinan hukumannya tetap sama penjara seumur hidup, atau justeru lebih ringan dari itu.
Hukuman yang diberikan saat PK nanti, lanjut dia, tidak bisa lebih tinggi lagi. Hal yang sama berlaku juga untuk Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Hukumannya mungkin dikuatkan, atau lebih ringan.
“Jadi yang diuntungkan sekarang tinggal Pak Ferdy Sambo CS. Masih ada upaya-upaya lain untuk mendapatkan keringanan,” ujar Hibnu.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung menganulir hukuman empat pelaku kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Melalui putusan kasasi, MA meringankan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Lalu, hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dipangkas setengahnya, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Sementara, asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, hukumannya dikorting dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Sedangkan hukuman mantan ajudan Sambo, Bripka Ricky Rizal, didiskon dari penjara 13 tahun menjadi 8 tahun.
Terkait ini, Kejaksaan Agung RI (Kejagung) Republik Indonesia mengaku sudah tidak mempunyai kewenangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 tanggal 14 April 2023.
Baca juga: Pakar Hukum Pidana: Ferdy Sambo Tak Bisa Dapat Remisi, Kecuali Hukuman Diturunkan Jadi 20 Tahun
Putusan tersebut menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 30C huruf h Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Menggugurkan kewenangan jaksa penuntut umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu 9 Agustus 2023 siang. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.