Seleksi CPNS 2023

Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Cek Rincian Formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, cek rincian formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN

Editor: Adiana Ahmad
sscasn
Jadwal Seleksi CPNS 2023/ Pengumuman Seleksi CPNS BKN - Ini Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023, Cek rincian formasi dan Cara Daftar di SSCASN BKN 

POS-KUPANG.COM - Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) telah mengeluarkan Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023. Segera cek rincian formasi dan Cara Daftar di SSCASN. 

Kepastian Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 dibenarkan oleh Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji`

Iswinarto mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas

Saat ini BKN tinggal menunggu restu dari MenPAN RB untuk ditetapkan sebagai Jadwal Resmi Seleksi CPNS dan PPPK 2023. 

Baca juga: Viral di Instagram Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Dibuka 16 September, Ini Tanggapan BKN

Seperti diketahui Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Viral di Instagram.

Padahal Pemerintah baik BKN maupun KemenPAN-RB belum mengeluarkan pengumuman resmi terkait Seleksi CPNS 2023

Salah satu unggahan yang menarik perhatian datang dari akun Instagram @cpnsindonesia.id pada Kamis (10/8/2023), yang menyebarkan informasi terbaru mengenai jadwal tahapan pendaftaran dan seleksi CPNS 2023 dan PPPK.

Dalam unggahan di instagram tersebut dibeberkan, Jadwal Penerimaan CPNS dan PPPK 2023  dibuka mulai 16 September 2023. 

Hal itu diikuti dengan pengumuman jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK yang baru saja keluar beberapa waktu lalu.

Baca juga: Cegah Pengunduran Diri Setelah Lulus, BKN Cantumkan Besaran Gaji Saat Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023

Begini tanggapan BKN. 

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.

"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (10/8/2023).

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.

"Iya (belum resmi), tergantung dari Bapak Menteri," jelas dia.

Semenetara itu, dalam unggahan yang beredar luas, terdapat surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang memberikan detail terperinci mengenai lini masa pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK.

Surat dari BKN tersebut terkait Penyampaian Jadwal pelaksaan Seleksi CASN Tahun 2023 yang dikeluarkan pada Kamis (10/8/2023) dan ditujukan untuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Adapun isi rincian surat yang di keluarkan BKN tersebut meliputi:

"Sehubungan dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 545 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, bersama ini dengan hormat kami sampaikan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir.

Mengingat pentingnya pelaksanaan seleksi tersebut, kami mohon Bapak berkenan memberikan persetujuan jadwal pelaksanaan seleksi agar dapat digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan kegiatan penerimaan CASN Tahun 2023.

Demikian kami sampaikan, atas perkenan Bapak Menteri, kami ucapkan terima kasih" isi surat yang ditanda tangani oleh Plt. kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto.

Mengutip dari keterangan akun Instagram @cpnsindonesia.id surat edaran BKN tersebut diperoleh melalui https://ds.bkn.go.id/public/doc/a7f44ae19ce649b5a310000dbe4ea6f1.

Kemudian surat terkait jadwal penerimaan CPNS 2023 dan PPPK tersebut memberikan gambaran jelas mengenai tanggal-tanggal penting yang harus diingat oleh para calon ASN.

Berdasarkan surat edaran tersebut adapun jadwal penerimaan CPNS 2023 dimulai pada 16 September mendatang dengan rincian sebagai berikut:

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS: 23 s.d. 26 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 9 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 7 s.d. 11 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 12 s.d. 14 November 2023

14. Masa Sanggah: 15 s.d. 17 November 2023

15. Jawab Sanggah: 15 s.d. 19 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah: 18 s.d. 24 November 2023

18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023

19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 28 s.d. 30 November 2023

20. Penarikan data final: 1 s.d. 2 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3 s.d. 4 Desember 2023

22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 5 s.d. 7 Desember 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS: 8 s.d. 14 Desember 2023

24. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 15 s.d. 27 Desember 2023

25. Pengumuman Kelulusan: 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

26. Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024

27. Jawab Sanggah: 5 s.d. 11 Januari 2024

28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 7 s.d. 12 Januari 2024

29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

3.1 Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024

Jadwal Penerimaan PPPK 2023

1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 6 s.d. 9 Oktober 2023

5. Masa Sanggah: 10 s.d. 12 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah: 10 s.d. 14 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah: 13 s.d. 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final: 20 s.d. 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan Seleksi Kompetensi 23 s.d. 26 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 27 s.d. 30 Oktober 2023

11. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 1 s.d. 25 November 2023

12. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan 6 s.d. 27 November 2023

13. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 21 November s.d. 1 Desember 2023

14. Pengumuman Kelulusan: 28 November s.d. 4 Desember 2023

15. Masa Sanggah: 5 s.d. 7 Desember 2023

16. Jawab Sanggah: 5 s.d. 9 Desember 2023

17. Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil Sanggah: 8 s.d. 12 Desember 2023

18. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023

19. Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024

20. Usul Penetapan NI PPPK 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Rincian Formasi CPNS 2023 dan PPPK

Pemerintah Indonesia, melalui Kemenpan RB, telah mengumumkan alokasi sebanyak 572.496 formasi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tahun 2023.

Jumlah formasi CPNS 2023 dan PPPK tersebut terdiri dari 78.862 formasi untuk instansi pemerintah pusat dan 493.634 formasi untuk pemerintah daerah.

Dalam rincian alokasi formasi, 28.903 formasi diperuntukkan bagi CPNS 2023 di instansi pemerintah pusat.

Sedangkan 49.959 formasi untuk PPPK 2023 yang tersebar di instansi pusat dan pemerintah daerah.

Untuk pemerintah daerah, alokasi khusus diberikan dengan jumlah 296.084 formasi PPPK Guru 2023, PPPK Kesehatan 2023 154.724 formasi, dan PPPK Teknis 2023 sebanyak 42.826 formasi .

Proses seleksi untuk pengisian formasi CPNS 2023 dan PPPK ini direncanakan akan dimulai pada bulan September 2023.

Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan apresiasinya terhadap instansi yang telah mengajukan usulan formasi untuk seleksi CPNS 2023 dan PPPK tahun ini.

Dia juga menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses seleksi secara adil dan transparan, tanpa ada ruang bagi praktik "titip-menitip".

Menteri Anas mengungkapkan harapannya agar ASN yang direkrut mampu memberikan kinerja yang berdampak positif bagi masyarakat, sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo.

Anas juga menambahkan bahwa Seleksi CPNS 2023 dan PPPK memiliki beberapa arah kebijakan yang penting.

1. Pemerintah akan memfokuskan rekrutmen pada bidang pelayanan dasar, dengan pemberian prioritas kepada guru dan tenaga kesehatan.

"Hampir 80 persen dari total formasi 2023 akan dialokasikan untuk guru dan tenaga kesehatan," ungkap Menteri Anas.

2. Memberikan kesempatan rekrutmen kepada talenta di bidang digital dan ilmu data.

3. Pemerintah juga akan mengurangi rekrutmen untuk formasi yang rentan terdampak oleh transformasi digital.

Menpan RB juga menegaskan bahwa rekrutmen ASN ini memiliki tujuan untuk semaksimal mungkin mengatasi persoalan tenaga non-ASN atau yang dikenal sebagai tenaga honorer.

Saat ini, jumlah tenaga non-ASN mencapai 2,3 juta orang, dan pemerintah tengah melakukan proses audit bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Dalam rekrutmen ASN tahun 2023, pemerintah memberikan prioritas kepada pelamar dari kalangan tenaga non-ASN, termasuk eks Tenaga Harian Kerja-II (THK-II).

Sebanyak 80 persen formasi akan diperuntukkan bagi mereka, sementara 20 persen sisanya terbuka untuk pelamar umum," jelas Menteri Anas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved