Viral Polisi Siram Pendemo

Viral Polisi Siram Pendemo Dengan Air, Praktisi Ingatkan Protap Kapolri Soal Penanggulangan Anarki

Praktisi hukum Emanuel Herdianto MG mengkritisi aksi yang dilakukan satu anggota Polres Sikka kepada para pendemo yang terdiri dari aktivis PMKRI

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ryan Nong
KOLASE POS-KUPANG.COM
KOLASE - Viral polisi siram pendemo dengan air kotor saat demonstrasi di Kantor Kejari Sikka, Jumat (4/8) dan Praktisi hukum Emanuel Herdyanto MG. 

POS-KUPANG.COM - Postingan foto anggota polisi disebut siram pendemo dengan air kotor sambil tersenyum viral di media sosial. Postingan foto itu diunggah oleh akun facebook Main Terang dalam grup Forum Peduli Rakyat Sikka pada Jumat (4/8/2023) sore.

Pada bagian atas foto itu tertulis narasi "Bubarkan Pendemo, Polisi Polres Sikka Ini Siramkan Air Kotor k... Lihat selengkapnaya". Adapun foto polisi siram pendemo dengan air kotor itu merupakan tangkapan layar dari video aksi demonstrasi yang dilakukan aktivis PMKRI Maumere di Kabupaten Sikka NTT.

Dalam postingan itu, akun facebook Main Terang menulis "Bubarkan Demo dari Organisasi Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia. Salah satu aparat kepolosian Kabupaten Sikka menyiram pendemo dengan air kotor. Tampak pada gambar beliau tersenyum bahagia setelah melalukan aksi tersebut".

Postingan itu mendapat berbagai direspon dan komentar warganet. Netizen menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum polisi dalam foto itu. Ada yang menyebut sebagai penghinaan, ada pula yang menyebut hal itu sebagai degradasi moral oknum anggota polisi.

Baca juga: Viral Polisi di NTT Disebut Siram Pendemo Dengan Air Kotor

Baca juga: Viral Polisi Siram Pendemo, Wakapolres Sikka : Bukan Air Kotor 

 


Protap Kapolri Tentang Penanggulangan Anarki

Praktisi hukum Emanuel Herdianto MG mengkritisi aksi yang dilakukan salah satu anggota Polres Sikka kepada para pendemo yang terdiri dari aktivis PMKRI Maumere tersebut.

Menurutnya, saat kejadian aksi bukanlah sebuah aksi anarkis. Karena itu, upaya menghalau massa aksi atau pendemo harus dilakukan sesuai prosedur.

"Anda dengan seragam yang dibayar pakai pajak rakyat dengan gagah berani menyiram pendemo dengan air mungkin comberan. Air mungkin comberan bukan alat halau masa dalam protap penghadangan aksi," ujar praktisi hukum yang akrab disapa Bang Eman itu kepada POS-KUPANG.COM.

Mantan Sekjen PP PMKRI itu pun menegaskan bahwa Protap Kapolri tentang penanggulangan anarki tidak menyebut menggunakan air comberan sambil tersenyum.

Menurutnya, pengambilan keputusan di lapangan dengan menyandarkan pada pertimbangan sendiri akan menimbulkan peluang bagi penyalahgunaan kekuasaan, termasuk di dalamnya penanganan masalah demonstrasi seperti yang terjadi di Maumere Kabupaten Sikka.

Hal itu terlebih dapat dilihat dalam ketentuan yang dimuat dalam Protap Kapolri yang memasukan frasa “melawan/menghina dengan menggunakan atau tanpa menggunakan alat dan/atau senjata” sebagai gangguan nyata anarki.

Baca juga: Polisi Bantah Siram Pendemo Dengan Air Kotor, Ini Kata Aktivis PMKRI Maumere

Baca juga: Kasus Dana TPG di Sikka, Aktivis PMKRI Maumere Gelar Demo Jilid II, Nilai Kinerja APH Buruk

Ia menyebut, hal tersebut akan sangat berisiko. Karena, jika petugas kemudian melakukan tindakan secara tegas dengan bentuk “tembak di tempat” atau di halau dengan menggunakan sejata lain/tumpul, maka asas proporsionalitas yang dijadikan landasan dalam protap tidak akan terpenuhi, karena penghinaan terhadap petugas tidaklah dapat dipersamakan dengan bentuk kekerasan fisik dalam hukum pidana.

"Di sini terlihat adanya ketidakseimbangan antara kewajiban hukum yang harus dijalankan dengan kepentingan hukum yang seharusnya di lindungi," sebut Bang Eman.

Dirinya menjelaskan, penempatan pembelaan diri secara terpaksa sebagaimana yang dianut dalam Protap kapolri sebagai dasar pembenaran atas tindakan tegas dalam penanggulan anarki tidaklah tepat, dengan mendasarkan pada Pasal-Pasal KUHP seperti Pasal 48 dan Pasal 49.

Karena pembelaan terpaksa menurut hukum pidana, jelas dia, dibatasi oleh tiga asas, yaitu, asas subsidiaritas, yakni pembelaan terpaksa dapat dilakukan jika tidak ada kemungkinan jalan yang lain, asas proporsionalitas, yaitu adanya keseimbangan antara kepentingan hukum yang harus dilindungi dengan tindakan hukum yang harus dilakukan, serta asas culpa in causa, yaitu seseorang yang karena ulahnya sendiri diserang oleh orang lain secara melawan hukum, tidak dapat membela diri karena pembelaan terpaksa.

"Kalau kita liat aksi adik-adikku kemarin di Kejaksaan, saya kira kondisi obyektifnya belum sampai harus ada tindakan halau masa tegas. Bahkan dalam rekaman video yang beredar, dapat kita lihat kalau aksi siram air itu seolah inisiatif oknum polisi tersebut karena dilakukan sambil tersenyum senang seolah hendak mengejek," ungkap Bang Eman.

Baca juga: Demo TPG Jilid II, Aktivis PMKRI Maumere Kembali Turun ke Jalan

Dia mempertanyakan bagaimana mungkin ada petugas kepolisian yang menghalau masa aksi dengan wajah senang seperti itu.

"Jadi saya kira itu inisiatif pribadi oknum polisi itu. Kapolres Sikka harus bertindak mendisiplinkan oknum perusak citra polri seperti ini. Polisi dengan semboyan presisi tidak begitu kelakuannya," tegas dia.

 

Bantahan Pihak Polres Sikka

Sebelumnya, pihak kepolisian dari Polres Sikka membantah informasi viral yang dibagikan di media sosial terkait anggota polisi siram pendemo dengan air kotor saat demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.

Wakapolres Sikka Kompol Ruly JP Pahroen menegaskan, saat kejadian anggota yang melakukan pengamanan hendak memadamkan api dari ban sepeda motor yang dibakar oleh pendemo di lokasi aksi.

Dirinya mengatakan, saat itu anggota yang akan memadamkan api dihalang-halangi oleh pendemo.

"Tidak benar bahwa air yang dugunakan untuk memadamkan api yang dibakar oleh massa aksi adalah air kotor. Itu adalah air bersih yang diambil di kran air di lingkungan kejaksaan negeri Sikka," terang Kompol Rully saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu (5/8/2023).

Mantan Kabag Ops Polresta Kupang Kota itu mengatakan selaku aparat, pihaknya juga tunduk pada hukum. Sehingga segala perbuatan akan dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, penyampaian aspirasi merupakan hak setiap orang, namun harus tetap dilakukan dengan tertib dan damai serta tidak menggangngu ketertiban umum.

"Mari kita tetap menjaga keamanan dan kertiban di Kabupaten Sikka," pungkas Kompol Rully.


Respon PMKRI Maumere

Aktivis PMKRI Maumere Santo Thomas Morus juga menanggapi bantahan pihak kepolisian soal viral polisi siram pendemo dengan air kotor saat mengawal demonstrasi di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka, Jumat (4/8/2023) lalu.

Ketua Presidium PMKRI Maumere Santo Thomas Morus, Yakobus Tonce Horang kepada POS-KUPANG.COM menyebut pihaknya menghargai bantahan yang disampaikan pihak Polres Sikka tersebut.

Namun, Tonce Horang yang juva mengaku sebagai salah satu pendemo yang terkena air siraman itu menegaskan bahwa air yang mengenai mereka itu berbau.

"Tidak tahu air ambil dari mana, tapi yang pastinya air yang disiram dan mengenai saya dan teman teman itu bau," ungkap Tonce Horang kepada POS-KUPANG.COM, Minggu.

Dirinya menyebut bahwa, para pendemo memang akhirnya sempat bersitegang dengan aparat kepolisian setelah insiden penyiraman air itu.

"Lihat saja di video, anggota itu memutar dari samping sambil tersenyum lalu menyiram air dan membasahi kami," ujar dia.

Tonce Horang mengatakan, sebelumnya pada aksi demonstrasi jilid I Dugaan Penyelewengan Dana TPG 2023 yang dilakukan para aktivis PMKRI Maumere di Kejaksaan Negeri Sikka, pendemo juga sudah menyampaikan maksud agar dapat beraudisensi dengan Kajari Sikka pada aksi selanjutnya.

Namun, ternyata permintaan itu tidak diindahkan oleh Kajari Sikka. (*)


Ikuti berita terbaru POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved