Berita Ende
Gelar Pelatihan Paralegal, Paroki Onekore Ende Lawan Kasus TPPO dan KDRT Melalui Gereja
Terkait dengan kasus TPPO, tegas Kasimirus, perlu dilakukan pencegahan dan penindakan dengan mendorong supaya dilakukan proses hukum.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Paroki St. Yosef Onekore melalui Seksi Keadilan, Perdamaian dan, Keutuhan Cinta) menggelar pelatihan paralegal perjuangan martabat manusia dalam melawan kasus human trafficking dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kegiatan tersebut dilakukan di Aula Gereja Paroki St. Yosef Onekore, Sabtu 5 Agustus 2023.
Kegiatan pelatihan paralegal tersebut dilakukan untuk memberi pemahaman kepada umat paroki Onekore tentang pentingnya bahaya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kasus KDRT.
Pelatihan tersebut dihadiri oleh Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Keuskupan Agung Ende RD Piperno yang juga menjabat sebagai Komisi Migran Perantauan Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), Ketua KPKC Paroki Onekore Kasimirus Bara Bheri, DPP Paroki Onekore, Truk F dan, juga umat lingkungan Paroki Onekore St. Yosef Onekore.
Baca juga: Tembok Penahan Tanah di Onekore Ende Ambruk Rumah Warga Terancam
Ketua Panitia Herlin Timu Gale mengatakan bahwa, kegiatan pelatihan paralegal untuk perjuangan martabat manusia dalam melawan kasus human traffiking dan KDRT untuk membuka wawasan terkait bahaya kedua kasus tersebut.
Sebab, kasus human traffiking saat ini sedang marak terjadi di kabupaten Ende, sehingga pelatihan paralegal perjuangan martabat manusia dalam melawan human traffiking dan KDRT merupakan upaya gereja dalam memberikan pemahaman guna menekan tingginya angka kasus tersebut.
"Agar dengan adanya kegiatan pelatihan seperti ini, tentunya umat mulai sadar akan bahaya human traffiking dan KDRT", terangnya
Sementara itu, Ketua KPKC Paroki Onekore, Kasimirus Cessar Bara Bheri mengatakan, gereja katolik juga cukup ngotot dalam penghapusan kasus KDRT dan perdagangan orang.
Menurutnya, kegiatan pelatihan paralegal hari ini merupakan budaya baru untuk menyelesaikan persoalan melalui gereja, baik persoalan rumah tangga, agar bisa diselesaikan melalui gereja, sehingga keluarga katolik dalam janji pernikahannya tetap terjaga.
"Budaya baru yang dirancang ini, supaya setiap persoalan rumah tangga bisa diselesaikan oleh gereja. Sehingga keluarga katolik terus terpupuk sesuai janji pernikahan agar tetap terjaga", ujarnya
Terkait dengan kasus TPPO, tegas Kasimirus, perlu dilakukan pencegahan dan penindakan dengan mendorong supaya dilakukan proses hukum. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.