Berita Ende
Ini Syarat Jadi Pelanggan Perumda Tirta Kelimutu Ende Tahun 2023
Para calon pelanggan hanya memenuhi syarat dan kewajiban. menjadi pelanggan Perumnda Tirta Kelimutu.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE- Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kelimutu, Yustinus Sani, SE menjelaskan bahwa, syarat untuk menjadi seorang pelanggan Perumda Tirta Kelimutu mudah sekali. Para calon pelanggan hanya memenuhi syarat dan kewajiban. menjadi pelanggan Perumnda Tirta Kelimutu.
Ia mengatakan, syarat menjadi pelanggan baru di perusahaan daerah tersebut, pertama tidak pernah menjadi pelanggan perumda sebelumnya, kedua, membawa persyaratan seperti foto copy KTP calon pelanggan sebanyak 3 lembar, foto copy kartu keluarga milik calon pelanggan 3 lembar, map biasa 3 buah, materai 10.000 tiga buah, dan foto copy rekening air tetangga calon pelanggan atau nama tetangga dari calon pelanggan.
Baca juga: Perumda Tirta Kelimutu Ende Jamin Pasokan Air Bersih Aman Jelang Perayaan Natal & Tahun Baru
Ketiga, menyiapkan uang pendaftaran minimal sebesar Rp. 1.850.000 dan tertinggi Rp. 2.500.000, dan keempat membawa surat permohonan untuk menjadi calon pelanggan yang mengetahui lurah setempat.
"Kalau semua syarat itu sudah dipenuhi, silahkan datang ke Kantor Perumda Tirta Kelimutu untuk daftar," ungkapnya.
Meski begitu calon pelanggan telah memenuhi syarat, Sani menegaskan, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui calon pelanggan diantaranya pertama, jika dikemudian hari timbul sengketa mengenai hak milik perjanjian tanah maupun bangunan sehingga mengakibatkan pipa-pipa harus dibongkar, maka hal ini diluar tanggung jawab Perumda, dan pihaknya tidak menuntut kerugian apapun juga.
Baca juga: Yustinus Sani Ingin Lebih Banyak Warga Ende Terlayani Air Perumda Tirta Kelimutu
Kedua, calon pelanggan setuju dan tidak akan menggugat bila peralatan saluran air yang akan dipasang dari pipa dinas sampai dengan meteran air yang kami biayai setelah dipasang menjadi milik Perumda, dan Perumda berhak memperbaiki serta memperuas maupun menghubungkan pemasangan baru untuk disalurkan ke rumah lain.
Ketiga, memberi ijin kepada petugas Perumda untuk memasuki tempat bangunan/halaman bangunan untuk memeriksa instalasi air atau memeriksa meter, mengadakan pemutusan saluran air apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan Perumda atau kelalaian kewajiban pembayaran rekening air lewat batas waktu yang telah ditentukan.
Baca juga: Pipa PDAM Meledak, Petugas Perumda Air Minum Tirta Kelimutu, Turun ke Lapangan
Keempat, tidak akan menyambung secara langsung maupun tidak langsung instalasi pompa air pada jaringan pipa air minum Perumda setelah meter atau menggabungkan instalasi air Perumda dengan instalasi sumur atau dengan sumber.
Kelima, bersedia memasang instalasi dalam rumah sebelum pemasangan pipa dinas.
Keenam, bersedia memelihara semua instalasi air yang terpasang sehingga selalu dalam keadaan baik. Ketujuh, tidak akan menuntut apabila ternyata air yang tidak mengalir selama 24 jam atau lebih karena tekanan yang tidak memungkinkan.
Ketujuh, biaya pendaftaran sambungan baru dibayarkan langsung pada saat pelanggan mengajukan permohonan sambungan. Kesembilan, tidak akan menjual air minum Perumda kepada pihak lain.
Kesepuluh, permohonan tersebut telah mendapatkan persetujuan pemilik persil (khusus untuk penyewa). Kesebelas, bersedia mematuhi segala peraturan-peraturan yang ditetapkan | diberlakukan di lingkungan Perumda Kabupaten Ende.
Keduabelas, semua pernyataan yang telah saya isi dan berkas persyaratan lainnya yang diserahkan adalah benar dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan saya bersedia dituntut sesuai peraturan yang berlaku. (tom)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.