Jadwal Kapal Pelni

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Sebelum Docking 10 Agustus ,Rute Ambon-Jakarta, Via Namlea, BauBau

Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Sebelum Docking,Rute Ambon-Jakarta, Via Namlea, BauBau Makassar dan Surabaya

Penulis: Hermina Pello | Editor: Hermina Pello
ShipSpotting.com via Tribun Manado
KAPAL LABOBAR - Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Sebelum Docking 10 Agustus ,Rute Ambon-Jakarta, Via Namlea, BauBau 

Unduh dulu aplikasi Pelni Mobile di playstore.

Kemudian langsung buka aplikasi dan pilih menu "Tiket Kapal."

Pilih kota asal dan kota tujuan, tanggal keberangkatan dan jumlah penumpang yang akan berangkat.

Klik "Cari" dan jadwal kapal yang beroperasi di tanggal tersebut akan terpampang di layar ponsel.

4. Melalui call center atau Whatsapp

Selain melalui aplikasi dan website resmi, masyarakat juga bisa melakukan pemesanan tiket kapal Pelni melalui call center di nomor (021) 162 atau melalui nomer Whatsapp di 0811-162-1162.

Kedua nomor ini menyediakan layanan 24 jam nonstop.

NO WA Pesan Tiket pelni
NO WA Pesan Tiket pelni (instagram @pelni)

5. Melalui mitra penjualan dan travel agent resmi

Masyarakat juga bisa membeli tiket kapal Pelni di travel agent resmi yang bekerjasama dengan PT Pelni.

Setelah mendapatkan tiket atau kode booking, datangkan di pelabuhan 3 jam sebelum waktu keberangkatan.

Tiket fisik bisa dicetak di pelabuhan dengan menggunakan kode booking yang ada.

Ketentuan barang bagasi bagi penumpang Kapal Pelni.

Dkutip dari instagram pelni, ada ketentuan barang bagasi bagi penumpang Kapal Pelni.

Saat travelling, biasanya orang akan memikirkan apa kira-kira oleh-oleh yang bakal dibawa pulang untuk keluarga maupun kerabat.

Barang bawaan penumpang bebas biaya berat maksimum 40 kg, Dimensi Maksimum 70x40x35cm

Jika melebihi ketentunan bagasi yang berlaku yakni Bagasi yang melebihi batas ketentuan bagasi bebas ( volume 0,1m?3; ) atau setara berat 40kg akan dikenakan biaya bagasi lebih / over bagasi

Penumpang yang membawa barang bawaan dengan ukuran melebihi ketentuan dalam satu paket yang tidak bisa dipisahkan maka dianggap sebagai muatan ( cargo )

Barang yang tidak boleh dibawa :

- Mudah terbakar atau meledak

- Narkotika / zat aditif / psikotropila

- Senjata Api & Tajam Hewan Peliharaan

- hewan peliharaan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved