Berita Belu

Samsat Belu Ajak Masyarakat Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan

Pembebasan denda pajak dan bea balik nama ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 41 Tahun 2023, yang berlaku mulai Selasa, 1 Agustus 2023

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu (SAMSAT Belu), Stanislaus Moat, SSTP, M.Si. Kamis, 3 Agustus 2023. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPTD Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Belu atau Samsat Belu, Stanislaus Moat, SSTP, M.Si mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan amnesty pembebasan Denda Pajak kendaraan. 

Menurut Stanis, tidak hanya pembebasan Denda Pajak, tetapi juga bebas bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan kedua (BBNKB II) dan seterusnya, dalam dan luar Provinsi NTT

Pembebasan denda pajak dan bea balik nama ini berdasarkan Peraturan Gubernur NTT Nomor 41 Tahun 2023, yang berlaku mulai Selasa, 1 Agustus 2023 sampai tanggal 5 September 2023.

Baca juga: Tim Buser Polres Belu Amankan Penjual Motor Bodong di Atambua

Ia pun menghimbau kepada masayarakat Kabupaten Belu agar bisa memanfaatkan kesempatan yang ada ini untuk digunakan dengan sebaik-baiknya dan berharap melalui program ini ke depan dapat mendongkrak tingkat kepatuhan bayar pajak khususnya bagi masyarakat Kabupaten Belu

"Ayo masyarakat Kabupaten Belu, bayar pajak kendaraan tepat waktu karena dengan pajak kendaraan merupakan wujud nyata kita untuk membangun NTT, khususnya di Kabupaten Belu. Silakan datang langsung ke Kantor Samsat dengan membawakan berkas administrasi sesuai yang dibutuhkan," ujarnya, Kamis, 3 Agustus 2023 saat ditemui POS-KUPANG.COM, diruang kerjanya. 

Baca juga: DPRD Timor Tengah Utara Kunker ke Belu, Kaji Banding Pelayanan Kesehatan Gratis

Selain itu, Ia juga menyampaikan Tax Amnesty yang diberlakukan saat ini sangat membantu masyarakat dan semestinya harus dimanfaatkan dengan baik oleh wajib pajak sehingga tidak menunggak lagi. 

Karena itu, kata dia, salah satu upaya yang dilakukan oleh Samsat Belu ialah dengan melakukan sosialisasi, membagikan stiker kepada masyarakat agar bisa mengetahui dan bisa memanfaatkan kesempatan ini. 

Disampaikan pula bahwa Tax Amnesty yang dilakukan ini sebagai bentul hadiah dari Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat dan Wakil Gubernur Josef N. Soi sebelum masa Jabatan selesai dan juga untuk menyongsong HUT RI Ke-78.  (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lain di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved